Jumat, 12 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Joel Tanos

Penasihat Hukum Ervannasio Siging Nilai Keterangan Saksi Pembunuhan Joel Tanos di Manado Tak Sinkron

Ketidaksesuaian tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara ini. 

Tayang:
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Isvara Savitri
Tribun Manado/Isvara Savitri
SIDANG PEMBUNUHAN - Suasana sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulawesi Utara Tony Tanos, Joel Tanos. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU ini berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Keterangan para saksi yang dihadirkan JPU sejak pertama kali sidang belum menunjukkan kejelasan.
  • Belum ada saksi yang secara meyakinkan bahwa Ervan membawa dan menggunakan pisau.
  • Keterangan saksi Veronica Mingga yang dinilai tidak sinkron. 
 

 

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang kasus pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulawesi Utara Tony Tanos, Joel Tanos, telah berlangsung.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)) berlangsung di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026).

Ada tiga saksi yang dihadirkan, yaitu Veronica Mingga, Jesica Abas alias Cika, dan Lionel Revival Devis Rumagit.

Penasihat hukum terdakwa Ervannasio Deferde Siging, Max Bawotong, menilai keterangan para saksi yang dihadirkan JPU sejak pertama kali sidang belum menunjukkan kejelasan terkait peran kliennya.

Hingga saat ini belum ada saksi yang secara meyakinkan bahwa Ervan membawa dan menggunakan pisau dalam peristiwa tersebut.

Ia juga menyoroti keterangan saksi Veronica Mingga yang dinilai tidak sinkron. 

Menurut Max dalam persidangan, Veronica mengaku dapat melihat dengan jelas Ervan membawa pisau, meskipun situasi di lokasi kejadian dipenuhi banyak orang.

“Kemarin saksi Veronica menjelaskan bahwa di depannya ada banyak orang, tapi dia mengaku bisa melihat dengan jelas Ervan membawa pisau. Ini seperti tidak sinkron,” katanya.

Ketidaksesuaian tersebut perlu menjadi perhatian majelis hakim dalam menilai kekuatan pembuktian perkara ini. 

Saat sidang, kedua terdakwa yaitu Ervan dan Abdul Muchlis Ruwasi alias Alo pun sempat keberatan dengan pernyataan Veronica karena tidak berurutan.

SIDANG - Sidang perkara pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulut, Joel Alberto Tanos alias Beto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
SIDANG - Sidang perkara pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulut, Joel Alberto Tanos alias Beto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir, dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU. (Tribun Manado/Isvara Savitri)

Kronologi Versi Saksi

Di hadapan majelis hakim, saksi Veronica membeberkan kronologi versinya terkait kejadian yang menewaskan Beto.

Peristiwa itu terjadi di rumah seorang temannya bernama Cindy Boseke. 

Saat itu, ia bersama beberapa saksi lain sedang mengonsumsi miras sejak malam hingga sekitar pukul 07.00 Wita.

"Pagi itu Beto datang dan langsung menendang pintu dengan keras. Saya langsung marah-marah karena pintu ditendang sembarangan dan terkena saya dan Alo," jelas Veronica. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved