Penikaman di Manado
Dapati Istrinya di Kamar Sama Pria Lain, Suami di Manado Ini Lakukan Hal Tak Terduga, Ambil Sesuatu
Kapolsek Wenang AKP Verry Liwutang melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan tiga orang.
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Indry Panigoro
Ringkasan Berita:
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam (saham) terjadi pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 05.30 Wita di Kelurahan Calaca Lingkungan III, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Calaca adalah salah satu kelurahan di Manado.
Kelurahan ini juga merupakan area yang dikenal sebagai pusat perbelanjaan dengan banyak toko dan ruko, serta dekat dengan pelabuhan Manado.
Di kelurahan itu, seorang pria melakukan penikaman terhadap istri dan juga pria yang didapati sekamar dengan sang istri.
Kapolsek Wenang AKP Verry Liwutang melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, peristiwa tersebut melibatkan tiga orang.
Di mana pelakunya adalah IK (63).
Dan korbannya adalah IM (52) dan IMR (38) yang mengalami luka tikaman akibat benda tajam berupa pisau.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan sementara, kejadian berawal saat pelaku mendatangi kamar kos yang ditempati istrinya IM, yang diketahui telah meninggalkan rumah sejak beberapa hari sebelumnya.
Saat pelaku tiba di lokasi, ia mendapati istrinya sedang bersama seorang pria IMR, sehingga pelaku langsung mengambil pisau yang ada di kamar tersebut dan melakukan penikaman terhadap korban IMR.
Melihat hal tersebut, IM berusaha melerai, namun turut menjadi korban penikaman oleh pelaku.
"Dalam perkelahian tersebut, IMR sempat berhasil merebut pisau dan juga melukai pelaku IK," ujar Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono.
Kata Iptu Agus, akibat kejadian itu, pelaku dan para korban mengalami luka tusukan di beberapa bagian tubuh.
Saat ini, pelaku IK tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, sedangkan korban IM dan IMR dirawat di Rumah Sakit Pancaran Kasih Manado.
“Anggota Polsek Wenang telah mengamankan TKP, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Tentang Penganiayaan
Dikutip dari Hukumonline, pada dasarnya, tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan mati diatur dalam Pasal 351 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 466 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026.
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sebagai informasi, pidana denda sebagaimana diatur di dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP saat ini telah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 yaitu denda dilipatgandakan 1.000 kali, sehingga bernilai Rp4,5 juta.
Pasal 466 UU 1/2023
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
(4) Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.
(5) Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.
Ketentuan pidana denda kategori III sebagaimana dimaksud Pasal 466 ayat (1) UU 1/2023 adalah sebesar Rp50 juta. (TribunManado.co.id/Fer/Ind)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
| Seorang Pria di Manado Tewas Ditikam, 1 Pelaku Masih Buron |
|
|---|
| Pelaku Pembunuh Joel Tanos Dijerat Pasal 338 KUHP dengan Ancaman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Pelaku Pembunuhan Joel Tanos di Manado Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara |
|
|---|
| Seorang Pria di Paal Dua Manado Habisi Nyawa Kerabat Dekat |
|
|---|
| Viral Medsos, Heboh di Manado Sulawesi Utara, Penikaman di Kompleks Terminal Paal Dua, 1 Orang Tewas |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Kolase-foto-korban-dan-pelaku-penikaman-yang-terjadi-pada-Kamis-13112025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.