Penggerebekan Gudang Miras
3 Fakta Penggerebekan Gudang Miras di Sindulang Manado, Ratusan Dus Cap Tikus Disita Polisi
Berikut 3 Fakta Penggerebekan Gudang Cap Tikus di Sindulang I Manado oleh Polisi, 3.000 Liter Miras Disita.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak kepolisian Polsek Tuminting melakukan penggerebekan sebuah gudang minuman keras jenis cap tikus yang berada di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Dari penggerebekan tersebut polisi menahan lelaki inisial F yang diduga sebagai pemilik gudang sekaligus pengendali predaran miras tersebut.
Berikut 3 Fakta Penggerebekan Gudang Cap Tikus di Sindulang I Manado oleh Polisi, 3.000 Liter Miras Disita
Polisi Temukan Ratusan Dus Cap Tikus
Dari penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan dus cap tikus.
Miras tersebut dikemas rapi dalam botol air mineral dan dalam kondisi siap diedarkan.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.
“Dari lokasi, kami amankan sebanyak 227 dus cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral ukuran 600 ml. Total volume miras tradisional itu diperkirakan mencapai 3.178 liter,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).
Iptu Agus Haryono menjelaskan, operasi dilakukan sekitar pukul 20.00 WITA malam.
Aktivitas Pengemasan Dilakukan Berulang Kali
Berdasarkan keterangan saksi berinisial S.W (30) warga Kairagi, diketahui bahwa ia dihubungi oleh seorang pria berinisial E untuk membantu menyalin dan mengemas cap tikus ke dalam dus air mineral.
S.W kemudian mengajak dua temannya, P.S. dan S.K untuk ikut bekerja di lokasi milik F.
Aktivitas pengemasan dilakukan berulang kali, yakni pada 20 September, 25 September.
Pengemasan itu terakhir dilakukan pada 8 Oktober 2025, bertepatan dengan saat penggerebekan berlangsung.
Rencana akan Dikirim ke Talaud
Dari hasil penyelidikan, cap tikus tersebut rencananya akan dikirim ke Kepulauan Talaud untuk diedarkan.
Saat ini, seluruh barang bukti berupa ribuan liter cap tikus telah diamankan di Mapolsek Tuminting.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi dan pemilik rumah untuk pengembangan lebih lanjut.
Tentang Cap Tikus
Minuman keras yang kemudian dikenal oleh masyarakat Sulawesi Utara sebagai Cap Tikus dibuat dari sadapan air nira atau dalam bahasa lokal saguer.
Saguer ini kemudian disuling hingga menghasilkan sebuah cairan mengandung alkohol. Inilah miras cap tikus.
Jika menelusuri sejarah, cap tikus sebenarnya bisa disebut sebagai kearifan lokal.
Berdasarkan artikel Tribun Manado berjudul Sejarah Cap Tikus, Miras Asli Minahasa yang Dikaitkan dengan Kebakaran Kompleks Pasar Ikan Manado yang tayang pada Selasa, 23 Juli 2019 12:36 WITA, cap tikus ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Denny Pinontoan, budayawan Minahasa menyebut, setidaknya ada dua versi berbeda asal muasal nama cap tikus.
Salah satu versi, ketika minuman keras ini mulai populer, ada pedagang etnis cina menyertainya dengan label atau merek.
Sesuai ejaan lama disebut Tjap Tikoes, itu diperkirakan sudah ada sejak 1920-1930-an.
Versi lainnya menyebutkan, nama cap tikus itu dikaitkan dengan alat penyulingan dari bambu mirip jalan tikus.
Denni mengisahkan, cap tikus juga muncul dalam ulasan berita di De Tijd, koran katolik Belanda.
Dalam laporannya edisi 2 Desember tahun 1932 menyebutkan, konsumsi minuman keras impor di Manado dan Minahasa pada umumnya mengalami penurunan akibat resesi ekonomi global tahun 1930-an
Sementara minat terhadap minuman keras lokal produksi orang-orang Minahasa, cap tikus justru mengalami peningkatan.
Sebelum krisis global, macam-macam minuman seperti bir, jenerver, anggur dan cognac diimpor dalam jumlah besar ke Minahasa.
Orang-orang Minahasa rupanya menggemari minuman-minuman ini.
Namun, karena menurunnya impor minuman keras, maka cap tikus meningkat pesat.
Daripada mengimpor minuman keras orang Minahasa lebih memilih minuman rakyat cap tikus, demikian tulis De Tijd.
Wartawan De Tijd melaporkan bagaimana warga di Minahasa mendemonstrasikan kadar alkohol kepada mereka.
Cairan cap tikus ditumpahkan sedikit lalu dibakar. Cairan tersebut mengeluarkan api.
Jika habis terbakar, maka itu tanda kualitasnya bagus.
De Indische Courant dalam laporannya edisi 7 Juli 1937 menyebutkan, cap tikus dikenal luas sebagai minuman keras Minahasa.
Cap tikus ini diperoleh dari hasil menyuling air nira, adopsi teknologi penyulingan alkohol di Jawa.
Disebutkan sampai tahun 1937, tempat penyulingan cap tikus milik rakyat terdapat di hampir semua kampung di Minahasa.
Tahun 1940 di Daerah Koya, Tondano ada catatan pengiriman captikus ke Jakarta.
Pemerintah kolonial juga tercatat melakukan pembatasan peredaran minuman keras ini.
Cap tikus dijual seharga 5 hingga 10 sen per liter, itu harga petani dijual ke para pengumpul.
Minuman itu dimasukkan ke botol-botol yang diberi lebel bergambar seekor tikus.
Cap tikus dalam kemasan botol ini lalu dipasarkan di tempat-tempat umum.
Harga jual per botol 25 hingga 50 sen.
Saat ini, cap tikus ada yang legal. Minuman cap tikus yang kini legal adalah cap tikus dengan mereka Cap Tikus 1978 produksi PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk. (Ren/Ryo/Riz)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
• Proses Pemadaman Api Kebakaran Rumah di Holland Village Manado Melibatkan Warga dan Damkar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.