Curanmor di Manado
Kronologi Polsek Malalayang Manado Bekuk Komplotan Curanmor Lintas Kota, Satu Pelaku Residivis
Tim Opsnal Polsek Malalayang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Malalayang.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Polsek Malalayang membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Tak tanggung-tanggung, dua pelaku yang ternyata residivis berhasil diringkus di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Manado dan Kota Bitung.
Kapolsek Malalayang AKP Elwin Kristanto menyatakan pihaknya akan menindak tegas kedua pelaku.
"Pasti akan ditindak tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku kepada kedua pelaku," jelas Elwin, Selasa (7/10/2025).
Kedua pelaku yang diamankan adalah MD (18), warga Singkil Dua, dan MS (27), warga Malalayang Satu Timur.
Salah satu pelaku, MD, diketahui merupakan residivis kasus serupa dan diduga telah melakukan aksinya di beberapa tempat, termasuk di Kota Bitung. Karena itu, Polsek Malalayang masih berkoordinasi dengan Polres Bitung terkait kasus ini.
Kronologi
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan motor di wilayah Kecamatan Malalayang.
Jumat, 19 September 2025, sekitar Pukul 21.00 Wita, korban berinisial AB (41), warga Malalayang, memarkirkan sepeda motor miliknya di depan rumah temannya di Kelurahan Malalayang Satu Timur, Lingkungan VII, dengan maksud untuk meminjam jaringan WiFi.
Pukul 22.30 Wita, saat hendak pulang, korban terkejut mendapati motor yang sebelumnya diparkir sudah raib dari tempatnya.
Korban pun segera membuat laporan ke Polsek Malalayang.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Malalayang langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dua pria sebagai pelaku, yakni MD dan MS.
Diketahui, kedua pelaku juga merupakan residivis kasus curanmor.
Kamis, 2 Oktober 2025, tim memperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku sempat terlihat bersama di sekitar Jalan Sam Ratulangi, Manado.
Minggu, 5 Oktober 2025, petugas berhasil mengamankan pelaku MD di Manado.
Setelah diinterogasi, MD mengaku mencuri motor milik korban bersama MS, dan mengungkap bahwa barang bukti berada di tempat kos MS di Kota Bitung.
Tanpa menunggu lama, sekitar pukul 14.00 Wita, tim opsnal langsung bergerak menuju Bitung.
Setibanya di Bitung, petugas berhasil menemukan dan mengamankan pelaku MS di sebuah rumah kos milik OM, bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah.
Kapolsek Elwin Kristanto menegaskan, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malalayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia juga memastikan pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Manado dan sekitarnya.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Polsek Malalayang Tangkap Dua Laki-laki Pelaku Pencurian Motor, Satu Residivis |
![]() |
---|
Identitas Pria Minut Pelaku Curanmor yang Akhirnya Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi |
![]() |
---|
Pelaku Kasus Curanmor Dibekuk Polsek Malalayang, Akui Perbuatan dan Serahkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Daftar Nama Tersangka Curanmor dan Spesialis Pecah Kaca Mobil yang Diringkus Resmob Polda Sulut |
![]() |
---|
Daftar Barang Bukti Diamankan dari Tersangka Curanmor dan Spesialis Pecah Kaca Mobil di Sulut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.