Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Dugaan Mafia Solar

Detik-detik Polisi Bongkar Penimbunan BBM Pertalite di Mandolang Minahasa, 1 Orang Diamankan

Tim Bravo Resmob Polresta Manado kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Dok: Polresta Manado
AMANKAN - Barang bukti BBM pertalite ilegal yang diamankan Resmob Polresta Manado di Kelurahan Mandolang Kecamatan Minahasa Minggu Kemarin. Begini kronologinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Bravo Resmob Polresta Manado kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kelurahan Mandolang Kecamatan Minahasa, Minggu Kemarin.

Kali ini, tim yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Sulthan Shafan Jhari S, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penimbunan BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar.

Aksi ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi. 

Tim Resmob yang saat itu tengah melakukan patroli mobile segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju tempat kejadian.

Setibanya di lokasi, polisi menemukan satu unit mobil Datsun warna coklat terparkir di pinggir jalan. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati 13 galon berukuran 35 liter yang berisi penuh BBM jenis Pertalite tanpa izin resmi penampungan.

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 13 galon berukuran 35 liter berisi penuh BBM jenis Pertalite tanpa izin penampungan resmi,” ungkap Ipda Sulthan Senin (6/10/2025).

Pelaku yang diketahui berinisial EFN (35), warga Kairagi II, Kecamatan Mapanget, mengaku bahwa BBM tersebut rencananya akan dijual di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), tepatnya di Desa Tombatu.

Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun warna coklat serta 13 galon berisi total 455 liter Pertalite

Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke piket Reskrim Unit IV Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut.

Polresta Manado mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Praktik tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak luas terhadap ketersediaan dan distribusi bahan bakar bagi masyarakat yang berhak.

Penimbunan Solar di Manado

Sebelumnya, Tim Alpha Resmob Polresta Manado mengamankan tiga pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sabtu (4/10/2025) dini hari.

Penindakan tersebut dipimpin Kanit Resmob Polresta Manado Ipda Sulthan Shafan Jhari. 

Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan sebuah truk putih yang terparkir di pinggir Jalan Arie Lasut, Kelurahan Ternate Tanjung, sekitar pukul 00.10 Wita.

“Warga melaporkan ada truk yang sedang menurunkan galon-galon berisi BBM di depan salah satu rumah. Tim langsung bergerak ke lokasi dan mendapati tiga orang tengah menurunkan puluhan galon dari truk tersebut,” kata Ipda Sulthan.

Hasil pemeriksaan di lokasi menemukan 30 galon berukuran 25 liter yang seluruhnya berisi penuh BBM jenis solar. 

Ketiga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi maupun izin penyimpanan bahan bakar bersubsidi tersebut.

Mereka masing-masing berinisial SL (52), sopir asal Kombos Timur; AT (21), nelayan asal Kinabuhutan, Likupang Barat; dan AL (19), buruh asal Kombos Timur. 

"Dari hasil interogasi awal, SL diketahui berperan sebagai penampung, AT sebagai pendana, sedangkan AL bertugas membantu pemindahan BBM dari truk.

Dari pengakuan awal, solar subsidi itu rencananya akan dibawa ke salah satu pengusaha di wilayah Likupang Barat,” ujar Ipda Sulthan.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk putih bernomor polisi DB 8701 AE serta 30 galon berisi solar subsidi. 

Ketiga pelaku bersama seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Unit IV Satreskrim Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang berperan sebagai penampung atau pengendali distribusi ilegal BBM bersubsidi tersebut.

“Kami akan usut tuntas kasus ini, termasuk pihak yang menerima dan mengendalikan distribusi ilegal solar tersebut,” tegas Ipda Sulthan. (Ren)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved