Pembunuhan di Politeknik
Akhirnya Terungkap Motif 2 Pemuda di Manado Bunuh Khevin Fataruba, Semua Berawal Korban Lakukan Ini
Kejadian penikaman berujung kematian ini terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah jadi tanda tanya, akhirnya terungkap penyebab dua pemuda Manado, Sulawesi Utara (Sulut) lakukan pembunuhan kepada seorang pria bernama Khevin Fataruba.
Khevin Fataruba tewas usai ditikiam dua pemuda berinisial MRB (19) dan MFN (19).
Kejadian penikaman berujung kematian ini terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Jumat (27/9/2025).
Jalan Raya Politeknik Manado terletak di Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado dan merupakan pusat pendidikan serta lokasi investasi yang penting di wilayah tersebut.
Kini akhirnya terungkap motif pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik tersebut.
Semuanya diuangkap oleh Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Komisaris Besar Polisi adalah tingkat ketiga perwira menengah di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelum tahun 2001, pangkat ini disebut Kolonel, sama dengan pangkat yang setara di militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah tiga bunga sudut lima.
Sering digunakan penyebutan Kombes. Pol. untuk pangkat ini.
Kata Kombes Pol Irham Halid, ternyata korban datang ke lokasi dan memukul salah satu tersangka, bahkan korban juga mau menikam para tersangka.
"Inilah yang membuat para tersangka kesal sehingga melakukan penikaman berulang kali secara bersamaan di tubuh korban.
Akibat luka yang dialami cukup parah sehingga korban meninggal dunia dalam peristiwa ini," ujar Irham didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers Senin (29/9/2025).
Irham menegaskan berdasarkan undang-undang kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Karena dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain jadi kedua tersangka terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.
Irham mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Jangan dengan kekerasan apalagi sampai berujung kepada pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan diri orang lain," pungkasnya.
Semua Pelaku Berhasil Diamankan
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025) ini telah menemui titik terang setelah semua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Manado.
Korban diketahui bernama Khevin Fataruba, warga Kecamatan Mapanget yang berprofesi sebagai sopir.
Salah satu terduga pelaku yang sempat menghilang usai kejadian akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, mengonfirmasi detail ini.
"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.
Pelaku Penikaman Berprofesi Driver Ojol
Pelaku yang menyerahkan diri tersebut diidentifikasi berinisial FN alias Farel.
Berdasarkan keterangan polisi, FN alias Farel diketahui memiliki profesi sebagai driver ojol (ojek online).
Peran Tersangka FN Sebagai Penikam Korban
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap peran vital FN alias Farel dalam insiden berdarah ini.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Proses ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan berbagai tindakan seperti memeriksa saksi dan bukti.
Kompol Muhammad Isral menegaskan keterlibatan langsungnya.
"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikaman hingga korban meninggal dunia," jelasnya lagi.
Potensi ancaman hukuman
Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).
Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).
Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.
Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain.
Bentuknya adalah pembunuhan khusus yang diperberat.
Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana.
Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Tentang Mapanget
Mapanget berada di Kota Manado, Sulut.
Tepatnya, Mapanget adalah sebuah kecamatan di Manado.
Mapanget berbatasan dengan Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Kecamatan Mapanget terletak di bagian utara Kota Manado.
Kecamatan ini terkenal karena merupakan lokasi dari Bandara Sam Ratulangi
Yakni salah satu bandara utama di Sulawesi Utara.
Wilayah Mapanget berbatasan dengan Kabupaten Minut di sebelah utara dan timur.
Serta, berbatasan dengan Kecamatan Tikala dan Singkil di sebelah selatan dan barat. (Fer)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.