Pembunuhan di Politeknik
Terungkap Motif Pembunuhan di Politeknik Manado, Pelaku Teranjam 15 Tahun Penjara
Motif kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado
Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Motif kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara akhirnya terungkap.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (27/9/2025) melibatkan dua tersangka.
Motif kedua pelaku yang berinisial MRB (19) dan MFN (19) membunuh korbannya Kevin diungkap langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid.
Korban datang ke lokasi dan memukul salah satu tersangka, bahkan korban juga mau menikam para tersangka.
"Inilah yang membuat para tersangka kesal sehingga melakukan penikaman berulang kali secara bersamaan di tubuh korban.
Akibat luka yang dialami cukup parah sehingga korban meninggal dunia dalam peristiwa ini," ujar Irham didampingi Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam konferensi pers Senin (29/9/2025).
Irham menegaskan berdasarkan undang-undang kedua tersangka terancam 15 tahun penjara.
"Karena dengan sengaja menghabisi nyawa orang lain jadi kedua tersangka terancam 15 tahun penjara," ungkapnya.
Irham mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin.
Jangan dengan kekerasan apalagi sampai berujung kepada pembunuhan yang menghilangkan nyawa orang lain.
"Hal ini tentunya akan merugikan diri sendiri dan diri orang lain," pungkasnya.
Semua Pelaku Berhasil Diamankan
Kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025) ini telah menemui titik terang setelah semua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Manado.
Korban diketahui bernama Khevin Fataruba, warga Kecamatan Mapanget yang berprofesi sebagai sopir.
Tersangka Sempat Melarikan Diri
Salah satu terduga pelaku yang sempat menghilang usai kejadian akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, mengonfirmasi detail ini.
"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.
Pelaku Penikaman Berprofesi Driver Ojol
Pelaku yang menyerahkan diri tersebut diidentifikasi berinisial FN alias Farel.
Berdasarkan keterangan polisi, FN alias Farel diketahui memiliki profesi sebagai driver ojol (ojek online).
Peran Tersangka FN Sebagai Penikam Korban
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap peran vital FN alias Farel dalam insiden berdarah ini.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Proses ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan berbagai tindakan seperti memeriksa saksi dan bukti.
Kompol Muhammad Isral menegaskan keterlibatan langsungnya.
"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikaman hingga korban meninggal dunia," jelasnya lagi.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.