Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Manado

Identitas Korban Penikaman di Manado Sulawesi Utara, Seorang Sopir Tewas Ditikam, Pelaku 3 Orang

Identitas korban penikaman di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (27/9/2025) dini hari.

Dok Humas Polresta Manado
PELAKU PENIKAMAN: Akhirnya para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado, Sulut berhasil ditangkap. Terduga pelaku ada 3 orang. 

"Benar terjadi pembunuhan tadi subuh," ujarnya ketika dikonfirmasi.

Isral menjelaskan korban bernama Khevin Fataruba.

Sedangkan terduga pelaku berinisial MP, FU, dan JD.

Dua terduga pelaku telah ditangkap oleh Tim Alfa Polresta Manado dan Resmob Polsek Mapanget.

"Dua terduga pelaku telah kita amankan, sedangkan yang satunya lagi masih dalam pengejaran polisi," tambah Isral.

Motif para terduga pelaku juga masih diselidiki.

"Kita masih selidiki untuk motif dan peran masing-masing terduga pelaku," pungkasnya.

Hukuman pembunuhan

Hukum pembunuhan di Indonesia umumnya diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yakni yang mencakup pembunuhan biasa (Pasal 338).

Pembunuhan yang dikualifikasi atau berat (Pasal 339).

Pembunuhan berencana (Pasal 340), dengan ancaman pidana yang bervariasi mulai dari belasan tahun penjara hingga pidana mati atau seumur hidup.

Pasal 338 KUHP yakni mengatur tentang pembunuhan biasa, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Pasal 339 KUHP yakni mengatur pembunuhan yang dilakukan bersama atau disertai dengan tindak pidana lain. Bentuknya adalah pembunuhan khusus yang diperberat.

Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan berencana. Pelaku diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

(TribunManado.co.id)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved