Pembunuhan di Politeknik
Kasus Pembunuhan Sopir di Jalan Politeknik Manado: Driver Ojol Jadi Tersangka Penikam Korban
Peristiwa kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Peristiwa kasus pembunuhan yang menggemparkan warga di Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya menemui titik terang.
Para pelaku yang terlibat dalam kasus ini berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.
Peristiwa tragis yang menewaskan korban bernama Khevin Fataruba, seorang sopir yang juga merupakan warga Kecamatan Mapanget, ini terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025).
"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.
Semua Pelaku Berhasil Diamankan

Kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat dini hari (27/9/2025) ini telah menemui titik terang setelah semua pelaku yang terlibat dalam aksi keji tersebut berhasil diamankan oleh Polresta Manado.
Korban diketahui bernama Khevin Fataruba, warga Kecamatan Mapanget yang berprofesi sebagai sopir.
Tersangka Sempat Melarikan Diri
Salah satu terduga pelaku yang sempat menghilang usai kejadian akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol Muhammad Isral, mengonfirmasi detail ini.
"Satu pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya telah menyerahkan diri," terang Kompol Muhammad.
Pelaku Penikaman Berprofesi Driver Ojol
Pelaku yang menyerahkan diri tersebut diidentifikasi berinisial FN alias Farel.
Berdasarkan keterangan polisi, FN alias Farel diketahui memiliki profesi sebagai driver ojol (ojek online).
Peran Tersangka FN Sebagai Penikam Korban
Penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian berhasil mengungkap peran vital FN alias Farel dalam insiden berdarah ini.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya, yang dilakukan berdasarkan laporan polisi dan surat perintah penyidikan.
Proses ini mengikuti aturan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan berbagai tindakan seperti memeriksa saksi dan bukti.
Kompol Muhammad Isral menegaskan keterlibatan langsungnya.
"Dari hasil penyelidikan FN terlibat dalam penikaman hingga korban meninggal dunia," jelasnya lagi.
Motif Masih Didalami, Proses Hukum Dijamin Berlanjut
Meskipun para tersangka telah ditahan, penyidikan kasus ini dipastikan akan terus berlanjut untuk mengungkap motif utama di balik aksi penikaman.
Polresta Manado berkomitmen untuk memproses para tersangka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang pasti kita akan proses para tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku," pungkas Kompol Muhammad.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Sopir di Jalan Politeknik Manado Resmi Ditahan, Ada Driver Ojol Ikut Terlibat
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.