Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Peredaran Sabu di Manado

55 Gram Sabu Gagal Edar di Manado, Lelaki RE Asal Tomohon Diringkus Ditresnarkoba Polda Sulut

Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (24/9/2025).

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Polda Sulut
POLDA SULUT - Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu, pada Rabu (24/9/2025). Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Utara (Sulut) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Rabu (24/9/2025).

Tim Opsnal atau Tim Operasional Ditresnarkoba adalah tim yang bertugas melaksanakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika di tingkat provinsi.

Pengungkapan kasus ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan.

“Terduga pengedar berinisial RE (23), warga Kota Tomohon, diamankan petugas di wilayah Kota Manado, pada Rabu siang sekitar pukul 14.30 WITA,” ujarnya, Jumat (26/9/2025).

Ia diduga akan mengedarkan sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas tidak hanya mengamankan terduga pelaku, tetapi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 55 gram.

Alamsyah merincikan, barang bukti yang disita meliputi 55 gram sabu, 50 plastik klip, 1 handphone, 1 timbangan digital, 3 bungkus rokok, 1 lakban coklat, 1 alat hisap sabu atau bong, dan 1 buku rekapan penjualan.

Saat ini, terduga pengedar beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sulut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini dalam pengembangan lanjut untuk mengungkap asal dan jaringan sabu.

"Polda Sulut beserta jajaran terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis apapun,” pungkasnya.

Sabu, atau dikenal juga sebagai metamfetamin kristal (crystal methamphetamine), adalah jenis narkotika psikostimulan yang sangat kuat dan sangat adiktif.

Narkoba ini berbentuk seperti pecahan kaca atau kristal yang mengkilap, dan dapat berwarna putih atau kebiruan. 

Efek pada tubuh

Metamfetamin bekerja pada sistem saraf pusat dan memberikan efek yang kuat pada penggunanya, seperti: 

Euforia: Perasaan gembira dan bahagia yang intens.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved