Kekerasan Terhadap Anak
Pelaku Rudapaksa Seorang Pelajar di Minahasa Diringkus Polresta Manado, Begini Kronologinya
Seorang pria inisial H warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara diringkus Tim Resmob Alpha Polresta Manado.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria inisial H warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara diringkus Tim Resmob Alpha Polresta Manado.
Pasalnya, pria 57 tahun ini telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap seorang pelajar.
H, ditangkap pada hari Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.
Meski berada di Kabupaten Minahasa, namun sebagaian wilayah di Kecamatan Mandolang masuk wilayah hukum Polresta Manado. Untuk itu, kasus ini ditangani oleh Polres yang bermarkas di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.
Di mana pelapor berinisial B melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado segera melakukan penyelidikan.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, tim kemudian bergerak cepat mengamankan HS tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Hariyono, Jumat (12/9/2025)
IPTU Agus Hariyono menjelaskan berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.
Aksi pelaku dilakukannya di suatu tempat di Kecamatan Mandolang.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
"Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat agar selalu berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat," jelasnya.
Konsekuensi Hukum
Ibu yang Aniaya Anak Kandung hingga Patah Tulang dan Lebam Diyakini Dalam Pengaruh Narkoba |
![]() |
---|
Seorang Ayah Tega Ikat Anaknya yang Berusia 1,5 Tahun dengan Tali Rafia |
![]() |
---|
Dari Ajak Menonton Video hingga Ancaman Nilai Jelek, Ini Motif Kekerasan di Sekolah |
![]() |
---|
Bayi 5 Tahun Dibunuh Orangtuanya, Dokter Ungkap Kata-kata Terakhir si Anak Sebelum Ditemukan Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.