Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kekerasan Terhadap Anak

Pelaku Rudapaksa Seorang Pelajar di Minahasa Diringkus Polresta Manado, Begini Kronologinya

Seorang pria inisial H warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara diringkus Tim Resmob Alpha Polresta Manado.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Polresta Manado
PELAKU RUDAPAKSA - Tim Resmob Alpha Polresta Manado yang dipimpin Kanit Resmob IPDA Sulthan menangkap seorang pria berinisial H (57), warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ia ditangkap lantaran tega melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pria inisial H warga Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Provinsi Sulawesi Utara diringkus Tim Resmob Alpha Polresta Manado.

Pasalnya, pria 57 tahun ini telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap seorang pelajar.

H, ditangkap pada hari Jumat, 12 September 2025 sekitar pukul 03.00 WITA.

Meski berada di Kabupaten Minahasa, namun sebagaian wilayah di Kecamatan Mandolang masuk wilayah hukum Polresta Manado. Untuk itu, kasus ini ditangani oleh Polres yang bermarkas di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara

Kronologi Penangkapan

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Di mana pelapor berinisial B melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. 

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob Alpha Polresta Manado segera melakukan penyelidikan. 

"Setelah mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya di Desa Tateli Jaga IV, Kecamatan Mandolang, tim kemudian bergerak cepat mengamankan HS tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Hariyono, Jumat (12/9/2025)

IPTU Agus Hariyono menjelaskan berdasarkan keterangan korban, pelaku melancarkan aksinya pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WITA.

Aksi pelaku dilakukannya di suatu tempat di Kecamatan Mandolang.

Saat ini pelaku telah dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.

"Polresta Manado mengimbau kepada masyarakat agar selalu berani melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa. 

Kepolisian juga menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan dan penegakan hukum demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat," jelasnya.

Konsekuensi Hukum

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved