Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Mendagri Perintahkan Kepala Daerah dan Dewan Evaluasi Tunjangan, Ini Tanggapan DPRD Manado

"Kami hanya mengakomodasi dalam proses administrasi, sementara ini hak masing-masing," kata dia.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Isvara Savitri
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar
DPRD MANADO - Gedung DPRD Manado di Ring Road GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. DPRD Manado masih menunggu juknis terkait evaluasi gaji dan tunjangan. 

Gaji pokok yang diterima anggota dewan sekitar Rp 4 juta lebih.

Dari komponen pendapatan itu, anggota DPRD  Kotamobagu juga saat ini mendapatkan sejumlah tunjangan, salah satunya tunjangan transportasi yang mencapai Rp 10 juta lebih, selain berbagai tunjangan lain.

Menurutnya besaran gaji dan tunjangan ini sudah berlaku sejak periode sebelumnya dan tidak mengalami perubahan.

“Sejak periode lalu sampai sekarang tidak ada penambahan dalam komponen pendapatan,” tambahnya.

Gaji Anggota DPR RI

Aturan terkait gaji pokok dan tunjangan anggota legislatif diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam aturan tersebut, gaji pokok anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4,2 juta per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR juga menerima berbagai tunjangan sesuai jabatan masing-masing, sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 dan UU Nomor 12 Tahun 1980.

Beberapa di antaranya yaitu:

Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif: Rp 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran: Rp 3.750.000

Tak hanya itu, anggota DPR juga mendapat bantuan biaya bulanan berupa biaya listrik Rp 3,5 juta dan biaya telepon Rp 4,2 juta.

Gaji DPR RI Setelah Dipangkas

  • Gaji dan tunjangan jabatan (melekat)
  • Gaji pokok: Rp4.200.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000)
  • Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp420.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan anak pejabat negara: Rp168.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 1992)
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000 (Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2003)
  • Tunjangan beras pejabat negara: Rp289.680 (Keppres RI Nomor 9 Tahun 1982)
  • Uang sidang /paket: Rp2.000.000 (Surat Keppres Nomor 60 Tahun 2003)

Total gaji dan tunjangan melekat: Rp16.777.680

Baca juga: KPK Ungkap Modus Baru Kasus Kuota Haji: Biro Travel Gunakan SK Fiktif Kemenag Tipu Calon Jemaah

Baca juga: Prakiraan Cuaca Kotamobagu Besok Jumat 12 September 2025, Berikut Info BMKG

Tunjangan konstitusional

  • Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp20.033.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp7.187.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
  • Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp4.830.000 (Surat Izin Prinsip Menkeu Nomor S-311/MK.02/2025)
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved