Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tersangka Penjarahan

3 Orang Baru Ditangkap, Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Kini 15 Orang, Termasuk Seorang Anak

Polres Metro Jakarta Timur terus mengusut tuntas kasus penjarahan rumah artis Uya Kuya di kawasan Duren Sawit.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENJARAHAN - Rumah Anggota DPR Surya Utama atau Uya Kuya yang berantakan usai didatangai massa tak dikenal di Pondok Bambu, Jakarta Timur, Minggu (31/8/2025). Saat ini 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka penjarahan oleh Polres Metra Jakarta Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Metro Jakarta Timur terus mengusut tuntas kasus penjarahan rumah artis Uya Kuya di kawasan Duren Sawit.

Terkini, total 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal, menyatakan satu dari belasan tersangka tersebut berstatus sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah istilah hukum yang digunakan untuk merujuk pada anak-anak yang terlibat dalam proses pidana.

Istilah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Secara umum, ABH dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

Anak yang Berkonflik dengan Hukum: Anak yang diduga, didakwa, atau terbukti melakukan tindak pidana.

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana: Anak yang mengalami kerugian fisik atau psikis akibat kejahatan yang dilakukan oleh orang lain.

Anak yang Menjadi Saksi Tindak Pidana: Anak yang dapat memberikan keterangan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan mengenai suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri.

Penggunaan istilah ini bertujuan untuk membedakan penanganan hukum terhadap anak dari orang dewasa, dengan mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Menurut Kombes Alfian Nurrizal penanganan terhadap tersangka anak dilakukan dengan pendekatan khusus melalui Sentra Handayani, yang berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial RI.

"15 orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada satu yang ABH. Saat ini diberikan pembinaan terhadap ABH kepada Sentra Handayani (Dinsos)," kata Alfian kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).

Aksi penjarahan yang merusak dan membawa sejumlah barang dari kediaman Uya Kuya itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Polisi menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan terhadap para tersangka.

Sementara itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur juga berhasil menangkap tiga tersangka baru dalam kasus ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved