Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi PD Pasar Manado

Lucky Senduk Dirut Perumda Pasar Kembali Diperiksa Polda Sulut, Ini Katanya

Selesai diperiksa oleh Subdit Tipikor Polda Sulut, Senduk mengatakan dirinya sudah dua kali diperiksa. 

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Alpen Martinus
Tribunmanado.com/Arthur Rompis
PD PASAR: Dirut PD Pasar Manado Lucky Senduk. Ini katanya soal pemeriksaan dirinya di Polda Sulut, Kamis 11 September 2025. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Direktur Perumda Pasar Lucky Senduk angkat bicara soal pemeriksaannya oleh Subdit Tipikor Polda Sulut, Kamis 11 September 2025.

Selesai diperiksa oleh Subdit Tipikor Polda Sulut, Senduk mengatakan dirinya sudah dua kali diperiksa. 

‎"Untuk tahap penyidikan ini saya sudah dua kali diperiksa. Sistim pemeriksaannya adalah saya mengklarifikasi semua pertanyaan yang ditanyakan ke semua bagian dan divisi di PD Pasar yang sebelumnya sudah diperiksa penyidik," jelasnya saat diwawancarai awak media Kamis (11/8/2025).

Baca juga: Update Dugaan Korupsi PD Pasar Manado, Polda Sulut Tepis Isu Liar Pengusutan Kasus Dihentikan

‎Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini masih panjang, namun dirinya tetap menaati proses hukum. 

‎"Saya ditanyakan semua satu persatu. Dari tahun 2021 saat saya menjabat sampai 2024 semuanya ditanyakan penyidik kepada saya. Hal-hal yang terkait tupoksi saat saya menjabat ditanyakan semua," tambahnya. 

‎"Tentunya sebagai dirut, saya mentaati proses hukum yang ada oleh Polda Sulut," tukasnya.

‎Diketahui Dirut Perumda Pasar Lucky Senduk diperiksa oleh penyidik Tipikor Polda Sulut sejak sore sekira pukul 15.15 Wita hingga pukul 19.45 WITA.

Tetap Berproses

Dugaan korupsi di PD Pasar Kota Manado masih terus berjalan dan tidak dihentikan.

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Fx Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2025)

“Untuk penanganan kasus PD Pasar, saya minta kepada masyarakat silakan memperhatikan, silakan mengawasi jalannya penyidikan yang sedang kami laksanakan,” ujar Kombes Winardi kepada wartawan di Mapolda Sulut, Selasa (29/07/2025).

Ia dengan tegas membantah isu yang menyebutkan kasus tersebut telah dihentikan.

“Terhadap isu-isu yang mengatakan dihentikan dan lain sebagainya, itu tidak benar. Kami tetap proses terus,” tegasnya.

Hingga saat ini, penyidik Subdit Tipikor telah memeriksa sebanyak 76 orang saksi. Selain itu, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Saat ini sudah 76 orang yang kami periksa, dan kami sedang bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara,” jelasnya.

Winardi menambahkan, proses hukum akan berlanjut setelah hasil audit dari BPKP diterima.

“Apabila nanti sudah ada perhitungan kerugian negara dari BPKP, maka kita akan menindaklanjuti ke proses selanjutnya,” tutupnya. (REN)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved