Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkot Manado

Wali Kota Manado Andrei Angouw Hadiri Rapat Paripurna  Rancangan Perubahan KUA PPAS

DPRD Kota Manado gelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna kantor DPRD Manado, Kelurahan Buha, Mapanget.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
Kominfo Manado
PEMKOT MANADO - DPRD Kota Manado gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 di ruang rapat paripurna kantor DPRD Manado di Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget Manado, Rabu (3/9/25). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kota Manado gelar Rapat Paripurna di ruang rapat paripurna kantor DPRD Manado, Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Rabu (3/9/25).

Rapat ini dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun Anggaran 2025 

Hadir Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Hadir pula Ketua DPRD Kota Manado Dra. Aaltje Dondokambey beserta para anggota DPRD kota Manado.

Setelah pembukaan, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Mona Cloer yang langsung memimpin persidangan, membuka dan selanjutnya memberikan pandangan umum sehubungan dengan substansi rapat Paripurna ini.

Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan Terhadap Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota Manado Tahun Anggaran 2025 oleh Ketua dan Para Wakil Ketua DPRD serta Wali Kota Manado

Andrei Angouw mengatakan, pihaknya menghormati segala proses yang dilaksanakan DPRD Manado.

"Ini adalah proses menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dan akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang baru," katanya.

Diketahui, penandatanganan Nota Kesepakatan atas Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD adalah proses formal di mana eksekutif dan legislatif daerah menyetujui dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang sudah direvisi untuk tahun anggaran tertentu.

Proses ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD dan menghasilkan kesepakatan yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) dan akhirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD yang baru. (Art)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Baca juga: Komisi II DPRD Manado Tinjau Instalasi IPLT di Sumompo, Ini Kata Jean Sumilat

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved