Breaking News
Rabu, 29 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dana Hibah GMIM

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GMIM, Hein Arina Cs Jadi Terdakwa

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas.

Penulis: Ferdi Guhuhuku | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Arthur Rompis
SIDANG PERDANA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/08/2025). Kelima orang yang terseret dalam kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibowo SH. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM berlangsung hari ini di Pengadilan Tipikor Negeri Manado, Kelurahan Kima Atas, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/08/2025).

Kelima orang yang terseret dalam kasus ini telah menjalani sidang dakwaan dan resmi menyandang status terdakwa setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di hadapan Majelis Hakim Ahmad Peten Sili SH MH, Iriyanto Tiranda SH MH dan Kusnanto Wibowo SH.

Kelima orang yang kini berstatus terdakwa tersebut yakni, mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina berbincang santai di ruang tunggu.

Pantauan Tribun Manado, para terdakwa sebelum dimulainya sidang, tiba pada sekitar pukul 09.30 Wita, mengunakan mobil tahanan, Kejaksaan Negeri Manado dengan kawalan ketat.

Para tersangka memakai rompi merah muda. 

Terlihat dari raut wajah mereka sangat santai dan sesekali melempar senyum kepada awak media.

Tak berselang lama, mereka lansung digiring ke ruangan sidang.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita kemudian selesai sekitar pukul 15.00 Wita. 

Jefry Korengkeng, menjadi orang pertama yang didakwa Jaksa Penuntut Umum. 

Selanjutnya, Fereydi Kaligis, Steve Kepel, Gemmy Kawatu dan yang terakhir adalah Hein Arina

Sementara itu, di luar gedung para pendukung masing-masing terdakwa beharap bisa diizinkan masuk ke ruangan sidang.

Tampak diantara para pengunjung para petinggi GMIM.

Terlihat Plt Ketua Sinode Janny Rende, Sekum GMIM Evert Tangel dan lainnya.

Terpantau doa bersama digelar oleh para pendeta serta keluarga para tersangka.

Isi doa adalah menguatkan para tersangka serta meminta Tuhan campur tangan dalam perkara tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved