Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Barang Ilegal

Ribuan Barang Ilegal dari Filipina Gagal Beredar di Sulut, Dibongkar TNI AL dan Aparat Gabungan

Kodaeral VIII Manado menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal dari Filipina ke Indonesia, Rabu (6/11/2025).

|
Kodaeral VIII
BARANG ILEGAL - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal dari negara Filipina ke Indonesia, Rabu (6/11/2025). Operasi dilakukan Koaderal bersama instansi gabungan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut, dalam hal ini Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII Manado menggagalkan dugaan tindak pidana penyelundupan barang ilegal dari negara Filipina ke Indonesia, Rabu (6/11/2025).

Operasi dilakukan Kodaeral VIII bersama instansi gabungan.

Sejumlah barang illegal berhasil diamaknkan. Terdiri dari 7 karung Sianida, Obat ayam illegal dengan jumlah 2.236 botol berbagai merek dan ukuran serta 720 dos dan 2 karung pakan ayam.

Barang illegal itu berada di atas Kapal Penumpang KM Cantika Lestari 8F dan KM. Gregorius yang beroperasi di Wilayah Kerja Kodaeral VIII. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Quick Respond Kodaeral VIII segera berkoordinasi dengan Bea Cukai Manado dan KSOP Pelabuhan Manado untuk melaksanakan penindakan di lapangan.

Hasil pendataan awal, nilai dari barang - barang selundupan itu Rp 1 miliar lebih.

Kronologi

Pada tanggal 5 November 2025 Pukul 02.55 Wita, berdasarkan informasi intelijen bahwa KM Cantika Lestari 8F memuat barang ilegal dengan tujuan kota Manado.

Selanjutnya pada Pukul 07.00 Wita Tim intelijen Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kota Manado dan KSOP Pelabuhan Manado melaksanakan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 8F. 

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Cantika Lestari 8F diketemukan barang muatan ilegal berupa Sianida serbuk dan obat – obatan ayam ilegal. 

Kemudian di KM Gregorius ditemukan 3 karung berisi sianida.

Terhadap temua tersebut kemudian diamankan dan dilakukan pembongkaran muatan dugaan barang ilegal oleh Tim gabungan, selanjutnya barang tersebut diamankan oleh Bea Cukai guna proses hukum lanjut. 

Seperti diketahui, dengan diketemukannya barang muatan ilegal berupa Sianida serbuk dan obat – obatan ayam ilegal ini tidak sesuai dengan aturan pengangkutan barang berbahaya dan beracun.

Mengingat sifat barang tersebut yang mudah terbakar sehingga harus dimuat dengan kapal khusus dengan ketentuan pemuatan yang lebih khusus.

Pengaturan terhadap barang berbahaya dan beracun ini diatur dalam Permenhub Nomor PM/16 Tahun 2021 serta Permenhub Nomor PM/103 Tahun 2017 serta Pasal 44, Pasal 46, dan Pasal 117 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. 

Adapun pengangkutan terhadap obat – obatan ayam ilegal yang ditemukan ini tidak sesuai dengan ketentuan kepabeanan yang berlaku sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan sehingga kewenangan proses hukum lanjutan diserahkan kepada Bea Cukai.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved