Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

3 Berita Populer Sulawesi Utara Hari ini Rabu 22 Januari 2025

Kejadiannya pun menjadi berita populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini. Berikut rangkuman beritanya.

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Suasana kericuhan di Paripurna DPRD Bitung yang melaksanakan agenda Penetapan Alat Kelengkapan DPRD Bitung, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut adalah daftar berita populer Sulawesi Utara ( Sulut ) Rabu 22 Januari 2025 hari ini.

Sejumlah peristiwa sudah terjadi di Sulut.

Kejadiannya pun menjadi berita populer di portal TRIBUNMANADO.CO.ID hari ini.

Berikut rangkuman beritanya.

1. Menang Praper, Mantan Kadis PMD Bolmong Abdulsalam Bonde Bebas dari Status Tersangka

Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus OTT pemerasan kepala desa Abdulsalam Bonde, digelar pada Senin 20 Januari 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suharman SH, dan dihadiri oleh tim JPU yang dipimpin oleh Chairul Mokoginta. 

Selain itu ada juga kuasa hukum dari tersangka yakni Jein Djauhari bersama timnya. 

Dalam sidang tersebut, hakim Suharman mengabulkan sejumlah permohonan dari Abdulsalam Bonde termasuk proses penetapan tersangkanya. 

Hakim berpendapat bahwa pasal korupsi yang ditetapkan kepada tersangka adalah tidak sah.

Hal ini karena perbuatan tersangka adalah penipuan atau pemerasan yang masuk pidana umum dan bukan korupsi atau pidana khusus. 

Baca selengkapnya di SINI

2. Ini Penjelasan Pihak Rektorat Terkait Pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Manado Sulut

Wakil Rektor III Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Ralfie Pinasang, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado terkait pengangkatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) tidak memiliki hubungan hukum dengan pengangkatan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Unsrat.

Menurut Pinasang, asas erga omnes yang diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, namun hanya berlaku untuk substansi putusan tersebut.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved