Breaking News
Selasa, 14 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pelarian Tersangka Kasus Penikaman di Minsel Berakhir

Tersangka sempat buron, melarikan diri dari kejaran petugas selang beberapa bulan lamanya

Penulis: Rul Mantik | Editor: Charles Komaling
Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pelarian KS alias Usro (27), tersangka kasus penikaman di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), berakhir.

Pelaku yang diketahui adalah warga Desa Teep Trans ini diamankan tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Kabupaten Minsel pada malam minggu (2/10/2021).

Kini, tersangka telah dijebloskan ke sel tahanan markas Polres Kabupaten Minsel.

Menurut Kepala Satuan Resimen Kriminal (Kasatreskrim), Polres Minsel, Rio Gumara, tersangka Usro berhasil ditangkap setelah mereka mendapatkan informasi masyarakat.

"Kami mendapat informasi masyarakat, lalu tim Resmob Polres Minsel menuju lokasi dan mengamankan tersangka kasus penganiayaan itu," aku Rio Gumara, Minggu (3/10/2021).

Dikatakan Rio, tersangka menjadi buronan sejak Februari 2021 setelah melakukan penganiayaan kepada seorang warga bernama Marten Husain (38), warga Kota Manado dengan senjata tajam.

"Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu Tanggal 13 Februari 2021 sekira pukul 05.00 wita di SPBU Kapitu. Tersangka dalam keadaan mabuk menganiaya korban Marten Husain, warga Kota Manado dengan cara menikam berulang kali menggunakan senjata tajam dan mengena pada bagian tangan korban," ungkap Rio Gumara.

Setelah melakukan penganiayaan, tersangka melarika diri dan beesembunyi selama beberapa bulan.

"Tersangka sempat buron, melarikan diri dari kejaran petugas selang beberapa bulan lamanya," aku Rio.

Namun, berkat informasi masyarakat dan kesigapan petugas, tersangka akhirnya ditemukan dan ditangkap.

"Setelah melakukan upaya penyelidikan terus menerus didukung informasi masyarakat, tersangka akhirnya berhasil kami amankan di Desa Teep Trans," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka terancam dengan hukuman penjara yang cukup lama.

"Pasal yang dipersangkakan yaitu 351 ayat (2) KUHPidana, ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ungkap Rio.

Saat penangkapan Usro, Resmob Polres Minsel, juga menangkap seorang pria, teman tersangka.

Penangkapan itu dilakukan karena pria itu membawa senjata tajam.

"Selain Usro, kami juga mengamankan Rian, teman Usro saat sedang pesta miras. Rian diamankan karena saat digeledah didapati membawa sajam," ujar Rio Gumara. (*)

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved