Sabtu, 18 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemkab Minsel

Program Permata Pemkab Minsel, ASN Berdiakonia Untuk Lindungi Warga Pekerja Rentan Sekitar

Pemkab Minsel memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif.

Tribun Manado/Handout
PERMATA - Pemkab Minahasa Selatan berkomitmen memberikan perlindungan inklusif bagi pekerja rentan lewat Program Perlindungan Masyarakat Rentan Sekitar Kita (Permata). Program Permata menyasar kelompok masyarakat paling membutuhkan. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Minsel memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif
  • Perlindungan Masyarakat Rentan di Sekitar Kita dalam Program Perlindungan Masyarakat Rentan Sekitar Kita (Permata)
  • Program ini menyasar kelompok masyarakat paling membutuhkan

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) memperkuat komitmennya dalam menghadirkan perlindungan sosial yang inklusif.

Pemkab Minsel menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Masyarakat Rentan di Sekitar Kita dalam Program Perlindungan Masyarakat Rentan Sekitar Kita (Permata) Pemkab Minsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). 

Program Permata menyasar kelompok masyarakat paling membutuhkan.

Program dirancang sebagai gerakan bersama yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa serta seluruh elemen masyarakat dalam memastikan perlindungan terhadap kelompok pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). 

Melalui surat edaran ini, seluruh ASN di Minsel diharapkan untuk berdiakonia dalam bentuk menyisihkan sebagian rejekinya dengan memberikan perlindungan bagi minimal 1 orang pekerja rentan yang ada di sekitarnya dengan besaran iuran Rp16.800 per orang per bulan.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggaran jaminan sosial ketenagakerjaan. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado yang diwakili Juwenly Jona Librata Soselisa yang menjabat sebagai Wakil Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Maluku Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Wilayah Sulawesi Maluku menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil Pemkab Minsel

Katanya, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 ini merupakan langkah progresif dalam memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat rentan.

"BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja rentan, agar mereka memiliki perlindungan terhadap risiko kerja dan jaminan kesejahteraan,” ungkap Juwenly dalam keterangan ke Tribunmanado.co.id, Selasa 31 Maret 2026.

Ia menambahkan, kolaborasi lintas sektor seperti ini sangat penting dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang komprehensif dan berkelanjutan.

Terutama bagi masyarakat yang selama ini belum terjangkau oleh skema formal.

BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Minsel optimis bahwa melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, lembaga, dan masyarakat, Program Permata akan mampu memberikan dampak meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan Minahasa Selatan yang lebih inklusif dan sejahtera.

(TribunManado.co.id/Ndo)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved