BPJS Kesehatan Manado
Ini Daftar Penyakit Kronis yang Tetap dapat Akses Layanan Kesehatan Tanpa Hambatan Administrasi
Kebijakan ini sebagai bentuk perlindungan bagi pasien penyakit kronis agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Gryfid Talumedun
Ringkasan Berita:
- Pasien dengan penyakit katastropik menjadi prioritas pengaktifan kembali kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
- Penyakit katastropik membutuhkan perawatan rutin dan biaya tinggi, seperti gagal ginjal kronis yang mengharuskan hemodialisa dengan biaya sekali tindakan berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
- Meliputi kanker, penyakit jantung, stroke, gagal ginjal kronis, diabetes dengan komplikasi berat, sirosis hati, leukemia, thalasemia mayor, hemofilia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memutuskan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bagi pasien dengan penyakit katastropik langsung diaktifkan kembali.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perlindungan bagi pasien penyakit kronis agar tetap dapat mengakses layanan kesehatan tanpa hambatan administrasi.
Keputusan tersebut menyusul permintaan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, yang menegaskan bahwa pasien dengan penyakit kronis atau katastropik harus menjadi prioritas dan tetap bisa dilayani di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Baca juga: Pasien dengan Penyakit Katastropi Jadi Prioritas Reaktivasi PBI JK, Jumlah di Sulut 1.600 Jiwa
Langkah ini dilakukan di tengah proses reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI JK yang saat ini masih berjalan pasca keputusan Menteri Sosial.
Dari sekitar 120 ribu pasien katastropik yang sebelumnya disebutkan, hasil verifikasi BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 102.921 jiwa benar mengidap penyakit kronis dan masuk dalam daftar prioritas.
Sementara itu, di Sulawesi Utara terdapat sekitar 1.600 pasien katastropik yang juga akan mendapatkan pengaktifan kepesertaan secara langsung.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe AAAK melalui Kabag SDM Umum dan Komunikasi, Ferry F Toar menjelaskan, penyakit katastropik adalah penyakit yang memerlukan pemeriksaan kesehatan rutin.
"Lagipula, butuh konsumsi obat rutin dan biayanya besar," kata Toar kepada Tribunmanado.co.id, Jumat (13/2/2026).
Sebagai gambaran, untuk penyakit gagal ginjal dan pasien wajib cuci darah, biaya sekali perawatan Hemodialisa (HD) alias cuci darah biayanya di kisaran Rp 800 ribu hingga Rp 1,2 juta.
Berikut daftar penyakit katastropik:
Kanker (Tumor ganas)
Misalnya kanker payudara, kanker paru-paru, kanker serviks, kanker usus, dll.
Penyakit Jantung
Seperti penyakit jantung koroner, gagal jantung, serangan jantung.
Stroke
Gangguan aliran darah ke otak yang dapat menyebabkan kelumpuhan atau kematian.
Gagal Ginjal Kronis
Biasanya memerlukan cuci darah (hemodialisis) rutin atau transplantasi ginjal.
Diabetes Melitus (terutama dengan komplikasi berat)
Jika sudah menyebabkan komplikasi seperti gagal ginjal, gangren, kebutaan.
Sirosis Hati (Penyakit hati kronis)
Kerusakan hati berat yang bisa memerlukan transplantasi.
Leukemia
Kanker darah yang membutuhkan kemoterapi intensif.
Thalasemia mayor
Kelainan darah genetik yang memerlukan transfusi rutin seumur hidup.
Hemofilia
Gangguan pembekuan darah yang membutuhkan terapi faktor pembekuan.
Lupus (SLE berat)
Penyakit autoimun yang dapat menyerang banyak organ.
Pasien dengan Penyakit Katastropi Jadi Prioritas Reaktivasi PBI JK
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial memutuskan peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dengan penyakit katastropik langsung aktiv kepesertaanya.
Hal ini menyusul permintaan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin agar pasien dengan penyakit kronis (katastropik) menjadi prioritas dan dapat dilayani rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Pasalnya, saat ini proses reaktivasi kepesertaan JKN segmen PBI JK tengah berjalan setelah ada keputusan Menteri Sosial.
Dari angka 120 ribuan pasien katastropik yang disebutkan Menkes Budi Gunadi Sadikin, hasil verifikasi BPJS Kesehatan terdapat 102.921 jiwa yang mengidap penyakit-penyakit kronis.
Sementara itu, khusus di Sulawesi Utara, jumlah peserta PBI JK dengan penyakit katastropik mencapai 1.600-an jiwa.
"Mereka ini yang ibaratnya mendapatkan prioritas pelayanan di faskes karena menderita penyakit kronis," ujar Kabag Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Daniel
Tambayong, Jumat (13/2/2026).
Sementara itu, untuk peserta PBI JK non-katastropik dapat melakukan pengaktifan kembali kepesertaan sesuai mekanisme.
Caranya dengan mengajukan permohonan ke Dinas Sosial setempat dengan menyerahkan syarat-syarat yang dibutuhkan.
"Jika sudah ada hasil verifikasi Kemensos, BPJS Kesehatan siap mengaktifkan kepesertaan. Proses berjalan terus," kata Daniel.
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini
| Pemkot Manado Tak Lagi Jamin 7.281 Peserta JKN PBPU, Agnes Bingung Tebus Obat Penyakit Kronis |
|
|---|
| Pasien Katastropik Prioritas Reaktivasi PBI JK, Berikut Daftar Penyakit yang Berbiaya Besar |
|
|---|
| Pasien dengan Penyakit Katastropi Jadi Prioritas Reaktivasi PBI JK, Jumlah di Sulut 1.600 Jiwa |
|
|---|
| Penerima PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Sekda Manado Steven Dandel. |
|
|---|
| 29 Ribu Peserta BPJS Kesehatan Manado Manfaatkan Program Rehab, Cicilan Atasi Tunggakan Iuran JKN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Pemerintah-Pusat-melalui-Kementerian-Sosial-memutuskan-kepesertaan-Penerima.jpg)