Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di KPU Boltim

Korupsi Dana Hibah KPU Boltim, Tersangka Arga Karian Minta Perjalanan Dinas Tak Sesuai Dipa

Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan Kejari Kotamobagu, Senin 8 Juni 2026.

Tayang:
Penulis: Nielton Durado | Editor: Chintya Rantung
Tribun Manado
TERSANGKA KORUPSI - Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim saat memberikan keterangan kedua terkait kasus korupsi dana hibah di KPU Boltim tahun 2021. Tersangka Arga Karian minta perjalanan dinas tak sesuai DIPA. 
Ringkasan Berita:
  • Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan Kejari Kotamobagu, Senin 8 Juni 2026
  • Usai penahanan, Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditahan di Rutan Kotamobagu
  • Keduanya adalah Chrisyanto Mamahit staf dan Arga Karian Bendahara KPU Boltim

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan Kejari Kotamobagu, Senin 8 Juni 2026.

Usai penahanan, Kepala Kejari (Kajari) Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim mengatakan sudah ada dua tersangka yang ditahan di Rutan Kotamobagu. 

Keduanya adalah Chrisyanto Mamahit staf dan Arga Karian Bendahara KPU Boltim.

Menurut Tasjrifin, kedua tersangka bekerjasama mencairkan uang negara tidak sesuai mekanisme. 

Dimana tersangka Arga Karian sempat mengeluh kepada Chrisyanto Mamangkay kesulitan ekonomi. 

Tersangka Arga kemudian meminta Chrisyanto membuat anggaran perjalanan dinas namun tak sesuai daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) mata anggaran KPU Boltim.

Setelah anggaran perjalanan dinas tersebut cair, tersangka Chrisyanto kemudian mentransfer sejumlah uang kepada tersangka Arga.

"Proses transfer ini berlangsung pada tahun 2021 sesuai bukti yang kami temukan," tegasnya.

Eks koordinator Satgas PKH Sumatera Utara itu mengatakan proses pencairan yang tak sesuai mekanisme ini merupakan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Kotambogu untuk ditahan selama 20 hari.

Ia juga berjanji akan secepatnya melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado.

"Secepatnya kami akan limpahkan ke PN Tipikor Manado supaya para tersangka segera menjalani persidangan," tuturnya. (Nie)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved