Selasa, 9 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi di KPU Boltim

Awal Mula Arga dan Crist Terlibat Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Boltim Sulut Tahun Anggaran 2021 

Bendahara pengeluaran KPU Boltim, Arga Karian, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh kejaksaan negeri Kotamobagu, Senin (8/6/2026).

Tayang:
Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Ventrico Nonutu
Tribun Manado/Sujarpin Dondo
TERSANGKA - Arga Karian (rompi pink) jadi tersangka baru kasus korupsi Dana Hibah KPU Boltim, Senin(08/06/2026) malam. Arga Karian dibawa ke Rutan Kelas II B untuk menjalani penahanan selama 20 hari. 
Ringkasan Berita:
  • Bendahara pengeluaran KPU Boltim, Arga Karian, resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh kejaksaan negeri Kotamobagu, Senin (8/6/2026).
  • Arga Karian langsung menggunakan rompi pink dari Kantor Kejari Kotamobagu untuk dibawa ke Rutan Kelas II B.
  • Inisiasi awal tersangka Arga Karian mengeluh kepada tersangka Chrisyanto Mamangkay atau CM dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi.

TRIBUNMANADO.CO.ID, Kotamobagu - Bendahara pengeluaran Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Arga Karian resmi ditetapkan sebagai tersangka kedua oleh kejaksaan negeri Kotamobagu, Senin (8/6/2026).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotamobagu menetapkan Crist atau CM sebagai tersangka pertama dalam kasus dana hibah KPU Boltim tahun anggaran 2021.

Arga Karian setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua, langsung menggunakan rompi pink dari Kantor Kejari Kotamobagu untuk dibawa ke Rutan Kelas II B untuk menjalani penahanan selama 20 hari pada Senin (8/6/2026) sekitar pukul 19.20 WITA .

Kajari Kotamobagu, Tasjrifin Muljana Abdul Halim SH MH mengatakan bahwa dalam pengelolaan anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur pada tahun 2021 yang bersumber dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp2.928.718.000,00 dengan realisasi per tanggal 31 Oktober 2021 sebesar Rp2.905.916.422,00.

"Ditemukan fakta tersangka CM yang terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan, bersama-sama dengan tersangka Arga Karian selaku Bendahara pengeluaran melakukan tindakan melampaui kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan pada pengelolaan anggaran rutin KPU Bolaang Mongondow Timur Tahun 2021," ucapnya.

Dimana, inisiasi awal tersangka Arga Karian mengeluh kepada tersangka Chrisyanto Mamangkay atau CM dengan mengatakan bahwa dia tidak memiliki uang lagi, dan mengusulkan ide dan menyuruh tersangka pertama yakni CM untuk dibuatkan anggaran perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Sementara diketahui tidak ada dalam DIPA mata anggaran KPU Boltim," jelasnya.

TERSANGKA - Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan oleh Kejari Kotamobagu atas kasus dugaan korupsi hibah di KPU Boltim tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Juni 2026. Seusai diperiksa, ia mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan berwarna hijau tua untuk dibawa ke rutan kelas II B Kotamobagu, Senin malam, sekitar pukul 19.20 Wita.
TERSANGKA - Bendahara KPU Boltim bernama Arga Karian ditahan oleh Kejari Kotamobagu atas kasus dugaan korupsi hibah di KPU Boltim tahun anggaran 2020 pada Senin, 8 Juni 2026. Seusai diperiksa, ia mengenakan rompi berwarna pink dan digiring ke mobil tahanan berwarna hijau tua untuk dibawa ke rutan kelas II B Kotamobagu, Senin malam, sekitar pukul 19.20 Wita. (Tribun Manado/Nielton Durado)

Saat anggaran perjalanan dinas tersebut berhasil dicairkan, dana tersebut ditransfer kepada rekening Bendahara pengeluaran Arga Karian yang berlangsung sampai pada bulan Agustus 2021.

"Berdasarkan hasil ADTT Inspektorat KPU RI pada tahun 2022 dan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Inspektorat Bolaang Mongondow pada 05 Maret 2026 menimbulkan kerugian sebesar Rp.755.569.937,00 yang sudah dikembalikan sebesar Rp.238.264.900,00 dan belum ditindaklanjuti sebesar Rp517.305.136,00," tambahnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair:  Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau pasal 603 UU Jo pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

"Subsidiair: Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 604 UU Jo Pasal 20 huruf c Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.

(TribunManado.co.id/Pin)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved