Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Dugaan Korupsi di Bitung

Diduga Korupsi, 2 Mantan Direktur Perumda Bangun Bitung Ditahan, Keduanya Dibawa ke Lapas Kelas IIB

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana

Dok. Istimewa/Tribun Manado
DITAHAN - Kejaksaan Negeri Bitung menahan dua tersangka dugaan korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Keuangan di Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023. Mereka ada eks direktur di Perumda Bangun Bitung dibawa ke Lapas Kelas IIB. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam perkara penyalahgunaan dana pengelolaan Keuangan di Perumda Bangun Bitung tahun anggaran 2021-2023, Jumat (13/2/2026) sore.

Mereka yang di tahan adalah laki-laki RL alias Rizal mantan Direktur Utama dan perempuan GW alias Grace mantan Direktur Umum dan Keuangan, Perumda Bangun Bitung.

Penahanan dilakukan Kejari Bitung, yang kantornya berada di jalan Sam Ratulangi usai para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan.

Keluar dari kantor Kejari Bitung, yang berada di samping Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bitung, dua tersangkan menggunakan rompi warna merah muda dengan kedua tangan di borgol.

Di kawal petugas dari Kejari Bitung dan Polisi menggunakan rompi hitam, keduanya naik ke mobil tahanan Kejari warna hijau.

Mereka di gelandang ke Lapas Kelas IIB Bitung, Keluraham Tewaan Kecamatan Ranowulu.

Terkait dengan penahanan ini, Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu memberikan penjelasan.

"Benar kami sudah melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang. Ini terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana pengelolaan keuangan di Perumda Bangun Bitung, tahun anggaran 2021-2023," kata Kesie Intelijen Kejari Bitung Justisi Wagiu didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Zulhia Manise, saat diwawancarai wartawan.

Saat pelaksanaan wawancara, cuaca di sore itu cerah.

Dalam wawancara itu, pohaknya tidak menyebutkan nama atau identitas kedua tersangka. 

Ini dikarenakan, ada ketentuan dalam KUHAP baru menyatakan demikian.

Dalam perkara ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 900 juta.

Penyidik juga masih membuka peluang adanya pengembangan perkara.

Jika dalam proses persidangan maupun pendalaman, ditemukan alat bukti baru, tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved