Pusat Asesmen Pendidikan merupakan unit organisasi Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan di bidang asesmen pendidikan.
Pusat Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Pusat Asesmen Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan kebijakan teknis dan pelaksanaan asesmen pendidikan.
Alur Pendaftaran TKA
1. Sekolah mendaftarkan murid ke sistem https://tka.kemendikdasmen.go.id/;
2. Murid SMA/SMK memilih mata pelajaran pilihan;
3. Mengisi formulir dan unggah foto terbaru;
4. Murid perlu meminta persetujuan orang tua;
5. Terbit DNS: pengecekan oleh sekolah dan murid (25 Agustus - 5 Oktober 2025);
6. Kepala sekolah membuat SPTJM (SSurat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak);
7. DNT dan Kantu Peserta TKA diterbitkan.
TKA 2025 bersifat tidak wajib, namun hasilnya dapat digunakan sebagai nilai tambah dalam seleksi masuk perguruan tinggi, program pelatihan, atau pengajuan beasiswa.
Pemerintah juga menyediakan jadwal khusus bagi siswa yang sedang menjalani PKL atau memiliki kendala teknis, termasuk gelombang susulan dan moda pelaksanaan fleksibel.
Semua proses pendaftaran dan pelaksanaan TKA dibiayai oleh pemerintah dan tidak dipungut biaya.
Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data nasional, TKA 2025 diharapkan menjadi solusi atas ketimpangan penilaian antar satuan pendidikan, serta menjadi alat ukur yang adil dan akurat bagi capaian akademik siswa.