“Kami akan terus mengawal implementasi undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah,” tandas Singgih.
Berikut beberapa poin penting yang disepakati dalam revisi UU No. 8 Tahun 2019:
1. Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyebut perubahan ini sebagai langkah paling mendasar dalam revisi UU.
“Frasa ‘badan’ yang selama ini digunakan, kini disepakati untuk diubah menjadi ‘kementerian’ agar lebih fokus dan terstruktur,” ujarnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR, Senin (25/8/2025).
2. Petugas Haji Daerah Tidak Dihapus, Hanya Dikurangi
Komisi VIII dan pemerintah sepakat untuk membatasi jumlah petugas haji daerah, bukan menghapusnya. “Selama ini, kuota petugas daerah terlalu besar dan mengurangi jatah jemaah. Maka kami sepakat untuk membatasi,” kata Marwan.
3. Kuota Haji Reguler 92 persen, Haji Khusus 8%
DPR dan pemerintah menetapkan batas maksimum kuota haji khusus sebesar 8%, sementara 92% dialokasikan untuk haji reguler.
Marwan juga menekankan pentingnya pengaturan anggaran jika Indonesia mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi.
“Jika kuota tambahan cukup besar, kita harus pastikan kemampuan keuangan negara mampu mengakomodasi. Pemanfaatannya akan diatur lebih lanjut,” tutup Marwan.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.