Artinya, isu tidak diberikannya diskresi oleh Ketua Umum Partai Golkar adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan.
“Perlu kami tegaskan bahwa tidak pernah ada surat permohonan diskresi yang diajukan, seperti yang pernah dilakukan dalam Musdalub Partai Golkar Sitaro beberapa waktu lalu,” ungkapnya, Senin 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa merujuk pada Anggaran Dasar Partai Golkar hasil Munas 2024, jabatan Ketua DPD Provinsi dihitung selama lima tahun sejak ditetapkan dalam Musda Provinsi.
Dalam konteks ini, Tetty baru secara resmi menjabat selama satu periode penuh, terhitung sejak Musda X pada Februari 2020. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.