Adrianus Agal selaku kuasa hukum EW mengatakan, kliennya bersama tiga orang lainnya hanya berperan sebagai pelaku penjemputan paksa atas perintah seseorang berinisial F.
lalu, Eras dan para pelaku lain kemudian menyerahkan korban kepada F di kawasan Cawang, Jakarta Timur.
"Ada perintah dari oknum yang namanya F, untuk diserahkan di daerah Jakarta Timur, ada jeda waktu pada saat dijemput paksa dengan diserahkan itu, setelah diserahkan, keempat pelaku penjemputan paksa ini, mereka sudah selesai tugas dan mereka pulang," tutur Adrianus.
Adrianus menyatakan bahwa setelah korban diserahkan, keempat orang tersebut tidak lagi terlibat.
Namun, beberapa jam kemudian, mereka kembali diminta untuk menjemput korban.
Pada saat itu, mereka mendapati bahwa korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul MOTIF Dwi Hartono Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mau Pinjam Rp13 Miliar Tapi Ditolak Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com