DPRD Manado

Warga Sumompo dan Buha RDP dengan Komisi III DPRD Manado: Desak Pemkot Tutup TPA dan Pindahkan IPLT

Penulis: Rizali Posumah
Editor: Rizali Posumah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPRD MANADO - Masyarakat Sumompo dan Buha foto bersama dengang Wakil Ketua DPRD Kota Manado Mona Kloer dan anggota Komisi III DPRD Kota Manado di ruang rapat paripurna DPRD Manado, Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025). Kedatangan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan IPLT.

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ruang rapat paripurna DPRD Kota Manado ramai dengan kedatangan puluhan warga dari Sumompo dan Buha, Senin (25/8/2025). 

Mereka mendatangi gedung dewan yang berada di Jalan Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, itu untuk menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) yang berdiri di sekitar kompleks Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumompo.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Manado, Stenly Tamo.

Selain dihadiri anggota Komisi III, rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Manado, Mona Claudiya Kloer yang sedari awal sudah melakukan pendampingan terhadap warga Sumompo dan Buha. 

KELUHAN - Novita Sikome (47), perwakilan warga Sumompo-Buha. Warga Sumompo dan Buha datangi ruang rapat paripurna DPRD Manado, Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025). Kedatangan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan IPLT.

Novita Sikome (47), perwakilan warga Sumompo-Buha, menegaskan masyarakat satu suara menolak keberadaan IPLT dan mendesak pemerintah untuk menutup TPA Sumompo.

Keberadaan IPLT dinilai melanggar aturan lingkungan hidup karena jaraknya terlalu dekat dengan pemukiman.

“Kita masyarakat satu tuntutan, tutup TPA Sumompo dan pindahkan IPLT. Tidak ada cerita ganti rugi. Kita tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi,” terang Novita Sikome saat diwawancarai Tribun Manado usai RDP. 

Jemmy Makasala (50), warga Buha. Warga Sumompo dan Buha datangi druang rapat paripurna DPRD Manado, Ringroad GPI, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, Senin (25/8/2025). Kedatangan mereka untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pembangunan IPLT.

Hal serupa disampaikan Jemmy Makasala (50), warga Buha.

Ia menyoroti pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung selama puluhan tahun akibat aktivitas TPA dan berlanjut hingga pembangunan IPLT.

Menurutnya, hasil uji kualitas air menunjukkan kondisi berbahaya.

“Hasil pengukuran TDS (Total Dissolved Solid) sudah 1450 ppm, padahal standar WHO maksimal 300 ppm. Itu artinya air sudah sangat tercemar, bahkan pH di atas 7. Belum lagi kandungan H2S sudah di atas ambang batas,” ungkap Jemmy.

Selain pencemaran air, warga juga mengeluhkan bau menyengat dari bak IPLT yang dibiarkan terbuka.

Novita Sikome menyebut, keberadaan IPLT memperburuk lingkungan yang sudah tercemar sejak TPA beroperasi lebih dari 50 tahun. 

"Lebih dari 50 tahun kami hidup di lingkungan seperti itu. Dan kini penderitaan kami dilanjutkan dengan adanya IPLT," ujar Novita Sikome. 

Saat terjadinya kebakaran pada Minggu 1 Oktober 2023 lalu, Novita menceritakan bahyak warga sekitar yang ikut terdampak.

"Selam 52 tahun TPA beroperasi kami selalu terpapar dengan asap. Waktu TPA terbakar banyak warga yang sakit, termasuk saya," ujar dia. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Manado, Mona Claudiya Kloer, mengatakan, masyarakat tidak pernah diberi informasi terkait pembangunan IPLT yang tiba-tiba sudah berdiri di samping TPA.

“Dua minggu lalu saya langsung turun lapangan. Ternyata memang tanpa sepengetahuan warga sudah ada pembangunan IPLT. Padahal mereka masih menghadapi banyak dampak dari TPA. Tiba-tiba, ada lagi pembangunan baru,” jelas Mona.

Ia menambahkan, DPRD sementara memfasilitasi aspirasi warga dan akan segera menjadwalkan peninjauan lapangan bersama Komisi III.

“Dalam satu-dua hari kita akan turun lokasi. Setelah itu, akan dibuat catatan rekomendasi untuk diteruskan ke pihak eksekutif (Pemkot Manado),” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat Sumompo dan Buha menggelar petisi selama seminggu menolak pembangunan IPLT di kawasan TPA Sumompo. 

Dan hingga Senin 25 Agustus ini, sudah ada 1062 yang menandatangani petisi tersebut. 

TPA Tertua di Kota Manado

TPA Sumompo dibangun sejak tahun 1972, tertua di Kota Manado.

Berlokasi di Buha dan Sumompo.

Buha masuk wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara. 

Sementara Sumompo masuk Kecamatan Tuminting.

Sebelumnya, TPA Sumompo memiliki luas 6 hektar. 

Namun seiring perkembangan di Kota Manado dan jumlah populasi serta aktivitas yang kian bertambah, luas TPA Sumompo tercatat sudah mencapai 13,699 hektar. 

Awalnya lokasi TPA Sumompo adalah jurang.

Kala itu TPA Sumompo hanya menampung sekitar 5-6 ton per hari.

Namun terakhir difungsikan TPA ini menampung sampah lebih dari 350-400 ton per hari.

Jurang yang dulunya curam, pun berubah jadi gunung sampah.

Pemerintah Kota Manado sejak tahun 2019 sebenarnya sudah membicarakan tentang  rencana penutupan TPA Sumompo.

Namun hingga tahun 2025 ini rencana penutupan TPA Sumompo tak pernah dilakukan, pemerintah malah menambah beban bagi masyarakat sekitar dengan membangun IPLT. 

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

 

Berita Terkini