TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Dua warga asal Poso, Sulawesi Tengah dan Bitung, Sulawesi Utara berhasil ditahan di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulut.
Mereka diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus tawaran pekerjaan di luar negeri.
Kedua korban, masing-masing ERG (24) warga Kota Bitung, dan AM (25) warga Poso yang direkrut melalui perantara teman dengan iming-iming pekerjaan sebagai admin balas chat dengan gaji Rp 11 juta per bulan.
Kepada orang tua, mereka mengaku akan bekerja di Thailand.
Menurut keterangan korban, proses rekrutmen dilakukan secara berjenjang dari teman ke teman.
Mereka diarahkan masuk dalam grup percakapan bernama Hollyday yang berisi enam orang.
Grup itu dipakai untuk mengatur keberangkatan dan menyiapkan dokumen.
"Kalau sudah di Jakarta, katanya akan diurus semua. Kalau ditanya petugas bandara, suruh jawab liburan," ungkap ERG di Polsek Bandara Sam Ratulangi Manado, Senin (25/8/2025).
Untuk keberangkatan, para korban diwajibkan membeli perlengkapan seperti koper, sepatu, dan kemeja dengan harga yang sudah ditentukan perekrut.
Barang-barang itu bahkan dibelikan oleh pihak yang disebut HRD.
"Sepatu Rp 250 ribu, koper Rp 300 ribu, kemeja Rp 70 ribu. Dan kita disuruh ketawa saja, anggap liburan betul," jelas ERG.
Keluarga korban sampai rela menjual motor demi biaya keberangkatan.
Uang hasil penjualan motor sebagian diberikan kepada orang tua, sebagian lagi dipakai untuk biaya makan, penginapan, dan perlengkapan.
"Saya kira dengan mamaku suruh jual motor itu adalah restu, sehingga saya janji kalau sudah gajian akan saya belikan mama mobil," ucap ERG sambil menahan tangis.
Para korban juga dijanjikan fasilitas tempat tinggal, makan tiga kali sehari, hingga bonus jika berhasil merekrut anggota baru.