TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu, di Jalan Trans Sulawesi.
Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan, pada Senin (25/8/2025).
"Pengungkapan dilakukan pada hari Jumat, 22 Agustus 2025 sekitar pukul 12.30 Wita, di Jalan Trans, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolmong," ujarnya.
Petugas mengamankan 1 orang warga asal Provinsi Sulawesi Tengah dalam kasus tersebut.
Yakni pria inisial MA (28) dan telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti sabu sebanyak 216 gram.
Saat diamankan, barang bukti ditemukan dalam 5 paket besar sabu dengan berat 216 gram.
Sabu tersebut dibungkus dalam paketan plastik dan lakban warna hitam.
"Kita juga menyita tiga buah handphone beserta bukti petunjuk transaksi elektronik," lanjut Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.
Menurut Kabid Humas, narkotika jenis sabu ini diduga berasal dari luar daerah Sulut.
Terduga rencanannya akan mengedarkan sabu tersebut di wilayah Sulawesi Utara.
Dirinya menyebut, penangkapan berawal saat adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut guna dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Tentang Sabu-Sabu
Sabu-sabu, yang juga dikenal sebagai metamfetamin, adalah salah satu jenis narkotika stimulan yang sangat berbahaya dan adiktif.
Zat ini berbentuk kristal bening seperti pecahan kaca atau serbuk putih tidak berbau.
Sabu bekerja dengan memicu peningkatan kadar dopamin, yaitu zat kimia di otak yang bertanggung jawab atas perasaan senang dan euforia.