Pembunuhan di NTB

Asmara Berujung Maut Jelang Pernikahan, Mempelai Wanita Tewas di Tangan Calon Suaminya

Editor: Glendi Manengal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUMUR - Foto ilustrasi buatan Meta AI, kasus pembunuhan jelang pernikahan di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Calon pengantin wanita tewas di tangan pasangannya lalu di cor dalam Sumur.

Perselisihan yang Tak Terselesaikan

Pertengkaran kecil bisa membesar jika tidak ditangani dengan komunikasi sehat.

Dalam kasus Lombok, korban sempat dikabarkan akan bekerja ke luar negeri, yang bisa memicu rasa tidak aman atau curiga dari pelaku.

Riwayat Trauma atau Gangguan Psikologis

Pelaku mungkin memiliki latar belakang trauma, gangguan kepribadian, atau pengalaman relasi yang buruk sebelumnya.

Tanpa dukungan psikologis, tekanan menjelang pernikahan bisa menjadi pemicu ledakan emosi.

Motif Terselubung: Finansial, Seksual, atau Sosial

Beberapa kasus menunjukkan pelaku memiliki motif tersembunyi seperti ingin menguasai harta, menghindari tanggung jawab, atau menyembunyikan rahasia pribadi.

Kasus seperti ini menunjukkan pentingnya deteksi dini konflik relasi, edukasi tentang kesehatan mental, dan sistem dukungan sosial yang kuat. 

Bimbingan perkawinan adalah program bimbingan Kementerian Agama (Kemenag) yang diberikan kepada calon pengantin sebagai bekal sebelum menikah.

Istilah bimbingan perkawinan muncul sejak 2017 yang sebelumnya dikenal dengan kursus calon pengantin atau suscatin.

Tujuan utamanya adalah untuk mempersiapkan calon pengantin dalam menyesuaikan diri dengan pasangannya dan siap lahir batin saat menikah. 

Calon pengantin yang telah melakukan pendaftaran nikah di KUA wajib mengikuti bimbingan perkawinan. 

Apa yang dibahas saat bimbingan perkawinan? Dilansir dari laman Kantor Urusan Agama Kemenag Bali, bimbingan perkawinan berupa kursus dengan materi yang memuat beberapa hal, yakni: Tujuan dan fungsi pernikahan Kewajiban dan hak suami istri Kesehatan reproduksi Keharmonisan keluarga Pendidikan dan pengasuhan anak. 

Penyelenggara bimbingan perkawinan pra nikah bagi calon pengantin adalah Kementerian Agama Kab/Kota atau KUA Kecamatan. Namun, pelaksanaannya juga dapat dilakukan oleh lembaga lain yang telah memenuhi persyaratan dan mendapat izin penyelenggaraan dan ketentuan dari Kemenag 

Halaman
1234

Berita Terkini