Arya dinyatakan tewas karena mati lemas akibat kekurangan pasokan oksigen.
"Kondisi ini terlihat dari adanya pembengkakan pada paru dan pelebaran pembuluh darah pada tubuh korban," kata dokter forensi Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Yoga Tohjiwa, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa, (29/7/2025).
Yoga pun mengungkapkan ketika seseorang kehilangan pasokan oksigen hanya dalam waktu 4-5 menit, dia dipastikan akan meninggal dunia.
Dia juga menjelaskan Arya dinyatakan meninggal dunia sekitar 2-8 jam sebelum pemeriksaan luar dilakukan. Adapun pemeriksaan tersebut dilakukan pada 8 Juli 2025 pukul 13.55 WIB.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja
-
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca berita lainnya di: Google News
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini