"Selain itu, pelaku tercatat sebagai residivis kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP) yang pernah ditangani Polsek Wenang pada tahun 2022, dan baru saja bebas dari lapas pada bulan Maret 2025. Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Tuminting guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.