TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Personel Polsek Tuminting menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.10 Wita.
Korbannya berinisial JA, warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Tuminting saat mendapatkan informasi bahwa pelaku akan berada di sekitar lorong Jakarta Jaya Lingkungan IV Kelurahan Sindulang Satu.
Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan pihaknya menjebak pelaku melalui media sosial.
Sembari itu dilakukan, polisi menyusun rencana penangkapan.
Tak berselang lama, pelaku terlihat di samping Hotel Jakarta Jaya.
Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Selanjutnya, tim menuju ke tempat tinggal pelaku di salah satu penginapan wilayah Wenang, dan menemukan satu buah senjata tajam di kamar pelaku. Sementara barang bukti panah wayer masih berada bersama korban karena tertancap di tangan kirinya," jelasnya.
Kronologi
Kejadian bermula pada Kamis (19/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wita.
Saat itu, pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah penginapan di wilayah Wenang.
Setelah itu korban mengantar pelaku ke Kelurahan Sindulang Satu, dan disuruh menunggu di depan Hotel Jakarta Jaya.
Tidak lama kemudian, pelaku datang membawa panah wayer dan langsung menyerang korban hingga mengenai tangan kiri.
Baca juga: Paskibraka Asal Sulut Pulang, Akan Diarak dari Bandara Sam Ratulangi ke Kantor Gubernur
Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Besok Sabtu 23 Agustus 2025, Berikut Info BMKG Potensi Hujan
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tuminting.
Dari hasil interogasi, pelaku AM juga mengakui pernah mengancam dengan mengarahkan senjata tajam jenis roman candel kepada anggota Polsek Tuminting pada 7 Agustus 2025.