Manado Sulawesi Utara

Tikam Korban Menggunakan Panah Wayer, Residivis Kasus Pembunuhan Ditangkap Polsek Tuminting Manado

Penulis: Ferdi Guhuhuku
Editor: Isvara Savitri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS PENIKAMAN - Pelaku penikaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer ditangkap Polsek Tuminting. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan.

TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Personel Polsek Tuminting menangkap seorang pria berinisial AM, warga Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara, yang menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis panah wayer.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 14.10 Wita.

Korbannya berinisial JA, warga Kelurahan Kombos Barat, Kecamatan Singkil.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Polsek Tuminting saat mendapatkan informasi bahwa pelaku akan berada di sekitar lorong Jakarta Jaya Lingkungan IV Kelurahan Sindulang Satu.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan pihaknya menjebak pelaku melalui media sosial.

Sembari itu dilakukan, polisi menyusun rencana penangkapan.

Tak berselang lama, pelaku terlihat di samping Hotel Jakarta Jaya.

KASUS PENIKAMAN - Pelaku penikaman menggunakan senjata tajam jenis panah wayer ditangkap Polsek Tuminting. Ia merupakan residivis kasus pembunuhan.

Petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

"Selanjutnya, tim menuju ke tempat tinggal pelaku di salah satu penginapan wilayah Wenang, dan menemukan satu buah senjata tajam di kamar pelaku. Sementara barang bukti panah wayer masih berada bersama korban karena tertancap di tangan kirinya," jelasnya.

Kronologi

Kejadian bermula pada Kamis (19/8/2025) sekitar pukul 14.30 Wita. 

Saat itu, pelaku dan korban sedang mengonsumsi minuman keras di sebuah penginapan di wilayah Wenang.

Setelah itu korban mengantar pelaku ke Kelurahan Sindulang Satu, dan disuruh menunggu di depan Hotel Jakarta Jaya. 

Tidak lama kemudian, pelaku datang membawa panah wayer dan langsung menyerang korban hingga mengenai tangan kiri. 

Baca juga: Paskibraka Asal Sulut Pulang, Akan Diarak dari Bandara Sam Ratulangi ke Kantor Gubernur

Baca juga: Prakiraan Cuaca Tomohon Besok Sabtu 23 Agustus 2025, Berikut Info BMKG Potensi Hujan

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tuminting.

Dari hasil interogasi, pelaku AM juga mengakui pernah mengancam dengan mengarahkan senjata tajam jenis roman candel kepada anggota Polsek Tuminting pada 7 Agustus 2025. 

Halaman
12

Berita Terkini