“Kami berharap juga bisa dapat bantuan agar rumah kami bisa dibangun kembali,” ujar Riski.
Baik Jafar, Riski, maupun puluhan kepala keluarga lainnya diketahui telah lama tinggal di lokasi tersebut.
Mereka menempati bangunan rumah di atas lahan milik pemerintah dengan status sewa sebesar Rp1,5 juta per tahun.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi di Lorong Dayanan, Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kamis (21/8/2025) malam.
Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WITA.
Dikabarkan ada belasan rumah yang dilalap api.
Lakukan Ini Jika Terjadi Kebakaran
Jika kebakaran terjadi, utamakan keselamatan diri dan keluarga dengan segera keluar dari area kebakaran tanpa mengambil barang berharga.
Jika terjebak asap, merangkaklah ke lantai untuk mendapatkan udara segar dan tutupi hidung dengan kain basah.
Setelah keluar, hubungi pemadam kebakaran (113 atau 112) dan cari tempat aman.
Saat Kebakaran Terjadi
Tetap Tenang
Jangan panik, karena panik dapat menghambat tindakan penting Anda.
Panggil Bantuan Darurat
Segera hubungi pemadam kebakaran dengan nomor 113 atau 112 untuk meminta pertolongan.
Evakuasi Diri
Segera tinggalkan gedung atau rumah, prioritaskan keselamatan nyawa daripada barang-barang.