TRIBUNMANADO.CO.ID - Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian yang berujung pembunuhan korban Irene Mambu.
Kejadian ini terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), Minggu (17/8/2205) dini hari.
Kejadian nahas ini pun menggegerkan warga.
Di media sosial terutama Facebook banyak yang mengucapkan dukacita mendalam atas kepergian korban.
Bagaimana kronologi lengkap kasus ini? Simak berikut di sini.
Polisi berhasil menangkap seorang pemuda berinisial IL (17), pelaku pembunuhan berencana terhadap Irene Mambu (65), seorang nenek/oma atau perempuan lanjut usia di Desa Temboan.
Kapolres Minahasa, AKBP Steven Simbar, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Minahasa, Rabu (20/8/2025).
"Jadi pelaku IL awalnya berniat mencuri. Ia mengambil sebilah pisau, kemudian menyusup masuk ke rumah korban melalui jendela kamar mandi di bagian belakang," ungkap Kapolres.
Saat sedang bersembunyi di balik tong air, aksinya dipergoki oleh korban Irene.
Korban sempat berupaya melawan dan merebut pisau dari tangan pelaku.
Namun, pelaku berhasil menjatuhkan korban ke lantai, lalu menusuk korban.
"Setelah korban tak berdaya, pelaku membersihkan pisau, lalu menyeret korban ke belakang rumah," beber Kapolres.
Pelaku juga mengambil sejumlah uang, dompet, dan telepon genggam milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.
"Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di leher sebelah kiri," jelas Kapolres.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Minahasa menetapkan pelaku IL sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena usianya masih di bawah 18 tahun.
”Penanganan perkara ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar Steven Simbar.
Meski demikian, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Mengakibatkan Kematian.
"Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta penjara paling lama 15 tahun," terang Kapolres.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi serta dua orang ahli, yaitu dokter forensik dan ahli laboratorium forensik, untuk memperkuat alat bukti.
Kapolres Minahasa juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan.
"Segera melaporkan jika melihat seseorang membawa senjata tajam atau perilaku mencurigakan lainnya," imbaunya.
Kapolres juga mengungkaokan keprihatinan dan mengingatkan masyarakar agar mengontrol lingkungan sekitar.
"Kami akan meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, termasuk bekerja sama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda menjaga keamanan di lingkungan," pungkas Kapolres Minahasa.
Sosok korban Irene Mambu
Sosok Irene Mambu, korban pembunuhan di Desa Temboan Jaga 1, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Minggu (17/8/2025) pukul 00.25 Wita.
Korban seorang nenek atau oma yang meninggal seusai dianiaya pelaku.
Sekadar info, Desa Temboan, Minahasa berjarak 70 kilometer dari Kota Manado, Sulut.
Waktu tempuh sekitar 2 jam 13 menit dengan menggunakan kendaraan bermotor.
Korban ditemukan tidak bernyawa di belakang rumahnya dengan kondisi mengenaskan.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban pertama kali ditemukan setelah dilakukan pencarian oleh keluarga dan warga sekitar.
Korban ditemukan dalam posisi terlentang dengan luka di bagian leher dan wajah, diduga akibat benda tajam.
Tim Inafis Polres Minahasa yang melakukan olah TKP juga menemukan bercak darah di dalam rumah serta sebuah pisau berlumuran darah.
Tim Inafis, atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System, adalah bagian dari Polri yang bertugas melakukan identifikasi forensik, khususnya melalui sidik jari, untuk membantu proses penyidikan dan penegakan hukum.
Mereka berperan dalam mengidentifikasi korban, mengungkap pelaku kejahatan, dan mengelola data sidik jari sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pelayanan publik.
Selain itu, pihak keluarga melaporkan sejumlah uang dan handphone milik korban hilang.
Beberapa hari sebelumnya, korban diketahui baru menjual hasil cengkih kering, sehingga diduga menjadi salah satu motif dari kejadian tersebut.
Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang terduga pelaku berinisial W, warga Kecamatan Langowan Selatan.
Saat ini, terduga masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Minahasa.
Kapolsek Langowan IPDA March Faldry Makaampoh, S.H., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Minahasa IPTU Kadek Agus Surya Darma, S.Tr.K., M.H. menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini.
“Kami sudah mengamankan seorang terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kapolsek, Minggu (17/8/2025).
Saat ini jenazah korban telah dievakuasi untuk pemeriksaan medis.
"Saat ini pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap secara terang kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga tersebut," tandas Kapolsek Langowan.
Viral di Media Sosial
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal saat masyarakat dihebohkan dengan penemuan mayat seorang perempuan paruh baya bernama Irene Mambu (66), warga desa setempat.
Mayat korban ditemukan di jurang belakang rumah.
Warga langsung menduga bahwa korban telah dibunuh karena melihat kondisi mayat.
Di mana, mulut korban nampak diikat.
Sementara di bagian tubuh korban terdapat sejumlah luka tusuk.
Kasus ini pun viral di media sosial hingga langsung direspon oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.
Dipimpin Kasubdit Jatanras Direskrimum, Kompol Rido Doli Kristian, Tim bergerak menuju ke Polres Minahasa.
Dalam perjalanan Tim Resmob Polda Sulut mendapat informasi bahwa anggota Tim Resmob Polres Minahasa ternyata telah berhasil menangkap tersangka.
Saat diperiksa di Polsek Langowan Barat, tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah membunuh oma Irene Mambu.
Dari pengakuannya, terungkap, tersangka menghabisi korban menggunakan pisau dapur.
Setelah melaksanakan aksinya, tersangka lantas menyeret tubuh korban ke belakang rumah.
Kepada polisi tersangka mengaku awalnya ingin mencuri uang korban.
Namun karena korban mengetahuinya, tersangka lalu membunuh korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Kompol Rido Doli Kristian kepada awak media membenarkan terkait penangkapan ini.
Ia menyebut, tersangka saat ini telah dibawa ke Mapolres Minahasa untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Anggota masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutur Kompol Rido kepada awak media.
Hukuman kasus pembunuhan
Hukuman untuk kasus pembunuhan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) yakni barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yakni barang siapa dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara waktu paling lama 20 tahun.
Pembunuhan yang dilakukan untuk mempermudah atau melepaskan diri dari perbuatan pidana lain dapat dikenakan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pembunuhan anak sendiri (Pasal 341 KUHP) yakni diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TribunManado.co.id/Mjr)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK