Pembunuhan di Minahasa

Akhirnya Terungkap Motif Utama Pembunuhan di Langowan Barat Minahasa, Pelakunya Masih Remaja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBUNUHAN - Polres Minahasa menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan yang menewaskan seorang pemuda inisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa, Selasa (24/6/2025).

TRIBUNMANADO.CO.ID, Minahasa - Akhirnya terungkap motif pembunuhan yang terjadi di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat.

Kapolres AKBP Steven Simbar yang membeber saat Konferensi Pers, di Mapolres Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (24/6/2025).

Turut dihadirkan remaja berinisial TS (15) tersangka kasus tersebut.

Baca juga: Sosok SJ Pelaku Pembunuhan Berantai 3 Wanita di Padang Pariaman, Fakta Tak Terduga Soalnya Terungkap

Kasus pembunuhan tersebut menewaskan seorang pemuda inisial CP (18), warga Desa Waleure, Kecamatan Langowan Barat, Minahasa.

Polisi menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Senin (23/6/2025) saat korban dan pelaku melakukan pesta miras di Desa Koyawas, Kecamatan Langowan Barat.

Dalam peristiwa ini, seorang pemuda berinisial CP (18), warga Desa Waleure, tewas ditikam pelajar berinisial TS (15), Senin (23/6/25) dini hari.

Tragedi berdarah itu berawal dari konsumsi minuman keras jenis captikus. Dalam kondisi mabuk, pelaku dan korban yang sudah menyimpan dendam lama, terlibat cekcok.

Pelaku TS kemudian menikam dada korban dengan badik.

Korban sempat melarikan diri dalam kondisi terluka parah namun akhirnya terjatuh dan meninggal dunia saat mendapatkan perawatan di RS Budi Setia Langowan.

Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Aipda Suryadi SH tampa perlawanan.

MIRAS JADI PEMICU TERJADINYA KEKERASAN

Kapolres Minahasa, AKBP Stevent Simbar SIK, dalam konferensi pers Selasa (24/6/25), menegaskan bahwa miras menjadi akar dari banyak kekerasan remaja di daerah ini.

“Awal kejadian ini adalah miras. Mari sama-sama awasi anak-anak kita agar menjauhi miras dan tidak membawa sajam,” imbau Kapolres Steven Simbar.

PELAKU MASIH DIBAWA UMUR

Kapolres Minahasa menjelaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan aspek perlindungan anak.

Halaman
12

Berita Terkini