Melansir paskibraka.bpip.go.id, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 51 tahun 2022 tentang Program Paskibraka, pembentukan Paskibraka tidak disiapkan sebatas untuk menaikkan dan menurunkan bendera pusaka merah putih, namun menjadi suatu program pengkaderan calon pemimpin bangsa yang berkarakter Pancasila.
Prosedur pembinaan yang telah tersistem dalam pemusatan pendidikan dan pelatihan terdiri dari pembelajaran aktif ideologi Pancasila dan pemantapan nilai wawasan kebangsaan, pelatihan yang terdiri dari pelatihan kepemimpinan dan pelatihan baris-berbaris serta pengasuhan untuk membentuk generasi yang tangguh, mandiri dan berkarakter Pancasila.
Dengan pola pembinaan di atas diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mengenai kebangsaan.
Setelah melewati tahap tersebut, para Paskibraka siap menjadi calon pemimpin bangsa masa depan yang memiliki jiwa nasionalisme dan berjiwa Pancasila.
Formasi pengibaran terbagi menjadi 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yaitu:
Pasukan 17 sebagai pengiring (pemandu).
Pasukan 8 sebagai pembawa bendera (inti).
Pasukan 45 seabgai pengawal.
Jumlah tersebut merupakan simbol dari tanggal Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, yakni 17 Agustus 1945 (17-8-45. (Fis)
-
Baca juga: Sosok Bianca Alessia Lantang, Siswa Asal Tomohon Jadi Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2025