“Saya mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, terutama terkait narkoba dan obat keras.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci utama dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” tuturnya.
Kasat menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Apa Itu Trihexyphenidyl?
Trihexyphenidyl yang biasa disebut "obat kuning" adalah obat yang termasuk dalam golongan antikolinerjik.
Obat keras ini biasanya digunakan secara medis untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gangguan pergerakan yang diakibatkan oleh obat antipsikotik (dyskinesia atau tardive dyskinesia).
Beberapa orang mengonsumsi secara ilegal untuk mendapatkan efek relaksasi atau “high”, padahal bisa menyebabkan efek samping berbahaya.
Efek yang ditimbulkan karena penyalahgunaan obat ini yakni, mulai dari mulut kering, sembelit, penglihatan kabur, hingga gangguan jantung dan gangguan saraf bila dikonsumsi berlebihan.
Bisa menyebabkan ketergantungan psikologis jika digunakan tanpa pengawasan medis.
Regulasi
Di Indonesia, Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang peredarannya diatur dan memerlukan resep dokter.
Peredaran atau penggunaan tanpa izin dapat dikenai sanksi hukum.
Singkatnya, Trihexyphenidyl aman bila digunakan sesuai resep dokter, tapi menjadi ilegal dan berbahaya bila dijual bebas atau dikonsumsi tanpa pengawasan medis.
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Baca juga: Kafe di Manado Hening Gara-Gara Royalti Musik, Begini Kata Dosen Fakultas Hukum Unsrat