KPK masih berusaha menangkap Harun Masiku dan buron lainnya.
Baca juga: Ucap Terima Kasih ke Presiden Prabowo setelah Dibebaskan, Hasto: Amnesti Ini Jadi Spirit Bagi Saya
Kasus Harun Masiku Bermula
Pada saat Harun Masiku menjadi caleg dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan I, diduga melakukan suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan pada Pemilu 2019.
Kala itu Harun Masiku berada di peringkat kelima caleg PDIP dengan suara terbanyak, dan tidak cukup untuk meloloskannya ke Senayan.
Caleg yang terpilih adalah Nazarudin Kiemas, tetapi dia meninggal dunia. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pengganti Nazarudin seharusnya adalah caleg dengan suara terbanyak kedua dari partai dan dapil yang sama, yang saat itu adalah Riezky Aprilia.
Namun, PDIP menggugat Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).
MA menyetujui gugatan tersebut dan menetapkan bahwa pemilihan caleg pengganti ditetapkan oleh partai.
PDIP kemudian mengajukan nama Harun Masiku kepada KPU melalui surat.
KPU mengabaikan dan bersikukuh menetapkan Riezky sebagai pengganti Nazarudin.
Tapi, PDIP tetap mengirimkan surat penetapan caleg ke KPU.
Dengan melewati beberapa perantara, Harun Masiku berusaha memberikan dokumen ke Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Wahyu menerima dokumen dan fatwa tersebut serta bersedia membantu proses penetapan Harun melalui mekanisme pergantian antarawaktu (PAW) dengan syarat, yaitu Harun harus memberikan dana Rp 900 juta.
Akhirnya permintaan itu dipenuhi oleh Harun dan sebanyak Rp600 juta diserahkannya melalui perantaranya kepada Wahyu pada pertengahan dan akhir Desember 2019.
Meski demikian, usaha Harun sia-sia karena dalam rapat pleno KPU 7 Januari 2020, Riezky tetap menjadi pengganti Nazarudin.
Pengertian Amnesti
Amnesti adalah penghapusan hukuman bagi orang yang melakukan tindak pidana.
Di Indonesia, presiden memberikan amnesti berdasarkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).