Kasus Harun Masiku

Keberadaan Buronan Harun Masiku Berada di Suatu Tempat, Terdeteksi Usai Hasto Dapat Amnesti

Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BURONAN - Keberadaan buronan Harun Masiku berada di suatu tempat. Terdeteksi seusai Hasto Kristiyanto dapat amnesti hukum. (Potret kolase Hasto Kristiyanto (kanan) dan Buronan Harun Masiku (kiri))

TRIBUNMANADO.CO.ID - Keberadaan buronan kasus suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Harun Masiku, kembali terdeteksi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus tempat di mana Harun Masiku berada seusai eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mendapatkan amnesti hukum.

KPK mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku berada di suatu tempat, luar kota.

Menurut informasi tersebut, tim penyidik KPK segera melakukan pengejaran ke lokasi yang masih dirahasiakan tersebut.

“Harun Masiku juga penyidik dalam minggu-minggu ini sudah kembali ya dari luar kota untuk mencari, karena ada informasi di suatu tempat, sudah kita konfirmasi sedang kita cari,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/8/2025).

Terpisah, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan pencarian Harun tetap dilakukan meski Hasto mendapatkan amnesti.

Hasto sebelumnya telah bebas dari proses hukum yang menjeratnya setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo yang disetujui DPR pada Kamis (31/7/2025).

Mantan Sekjen PDIP itu sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku.

“Oh iya, terhadap tersangka yang masih statusnya DPO. Itu juga tetap atensi, tetap perhatian oleh seluruh jajaran kedeputian penindakan,” kata Setyo.

Setyo menambahkan, paspor eks caleg PDIP itu sudah lama dicabut oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 2020 lalu.

“Saya yakin sudah lama ya, pada saat 2020 itu sudah. Proses itu pasti akan terkait dan dikorelasikan dengan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Kumham saat itu ya,” ujarnya.

Berdasarkan laman resmi KPK, Harun Masiku masuk dalam DPO sejak 17 Januari 2020.

Hingga Agustus 2025, Harun Masiku sudah 5 tahun lebih menjadi buronan.

Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Halaman
1234

Berita Terkini