Sebagai informasi tambahan, Desa Palamba telah ditetapkan sebagai Desa Wisata melalui Surat Keputusan Bupati Minahasa No. 170 Tahun 2025 tertanggal 15 Maret 2025.
Acara peluncuran turut dihadiri Camat Langowan, Donald Lumingkewas; Hukum Tua Palamba, Bonny Edwin Kelung serta para perangkat desa dan tokoh masyarakat.(NDO)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.