Pemkot Bitung

Pemkot Bitung MoU Dengan Pengadilan Program Sidang Keliling, Wujud Harmonisasi Hukum bagi Masyarakat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOU: Pemerintah Kota Bitung menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, Selasa 5 Agustus 2025.

• Pengesahan anak,

• Dispensasi nikah,

• Penetapan wali (tentara dan menjual),

• Penetapan akta kematian yang melewati batas waktu.

• Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui layanan sidang keliling secara terpadu.

3. Kesepakatan Bersama dengan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia

Kesepakatan ketiga dilakukan antara Pemkot Bitung dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, sebuah lembaga bantuan hukum terakreditasi.

Fokus kerja sama ini adalah pelaksanaan Program Harmonisasi Rakyat Bitung.

Tujuan dari kerja sama ini adalah:

• Memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bitung.

• Memberikan pendampingan hukum kepada warga yang mengikuti program kawin massal dalam rangka harmonisasi rakyat.

Kesepakatan berlaku selama dua tahun dan akan ditindaklanjuti.

Wali Kota Bitung, Hengky Honandar usai kegiatan mengatakan menghadirkan hukum yang menyentuh masyarakat.

"Melalui ketiga kerja sama ini, Pemerintah Kota Bitung terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang inklusif, cepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," ucapnya singkat.

(TribunManado.co.id/Fis)

Baca Berita Tribun Manado di Google News

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

Berita Terkini