TRIBUNMANADO.CO.ID – Pemerintah Kota Bitung menandatangani tiga nota kesepahaman (MoU) penting bersama Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, dalam upaya memperkuat akses layanan hukum serta mewujudkan keluarga yang harmonis di kalangan masyarakat pra sejahtera.
Penandatanganan MoU dilakukan di ruang kerja Wali Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut) dan melibatkan langsung Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB serta Ketua Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, pada Selasa 5 Agustus 2025.
Ketua Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB Johanis Dairo Malo dan jajaran disambut langsung Wali Kota Bitung, Hengky Honandar.
Ada tiga program yang ditandatangani yaitu:
1. Program Harmonisasi Keluarga Kota Bitung
Nota Kesepakatan pertama antara Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung Kelas IB dan Pemerintah Kota Bitung ini berfokus pada Program Harmonisasi Keluarga, dengan tujuan:
• Memberikan kesempatan bagi masyarakat prasejahtera di Kota Bitung untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal sesuai nilai-nilai Ketuhanan dan hukum yang berlaku.
• Melindungi hak-hak anak, mulai dari identitas diri, hak waris, hingga biaya pendidikan.
• Menghindari masyarakat prasejahtera dari dampak hukum akibat ketidaktahuan atau kendala biaya dalam melaksanakan peraturan tentang perkawinan.
• Mewujudkan pelayanan hukum yang cepat dan pasti bagi masyarakat.
2. Program Sidang Keliling Terpadu
Kesepakatan kedua adalah mengenai pelaksanaan Program Sidang Keliling Terpadu di Kota Bitung.
Program ini merupakan inovasi Pengadilan Negeri Bitung yang bertujuan:
• Memfasilitasi masyarakat dengan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, khususnya untuk perkara seperti:
• Perubahan atau penyesuaian data identitas (nama, tanggal lahir, dll),
• Pengesahan anak,
• Dispensasi nikah,
• Penetapan wali (tentara dan menjual),
• Penetapan akta kematian yang melewati batas waktu.
• Meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan melalui layanan sidang keliling secara terpadu.
3. Kesepakatan Bersama dengan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia
Kesepakatan ketiga dilakukan antara Pemkot Bitung dan Yayasan Cakra Proletariat Bitung Indonesia, sebuah lembaga bantuan hukum terakreditasi.
Fokus kerja sama ini adalah pelaksanaan Program Harmonisasi Rakyat Bitung.
Tujuan dari kerja sama ini adalah:
• Memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, bagi masyarakat kurang mampu di Kota Bitung.
• Memberikan pendampingan hukum kepada warga yang mengikuti program kawin massal dalam rangka harmonisasi rakyat.
Kesepakatan berlaku selama dua tahun dan akan ditindaklanjuti.
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar usai kegiatan mengatakan menghadirkan hukum yang menyentuh masyarakat.
"Melalui ketiga kerja sama ini, Pemerintah Kota Bitung terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang inklusif, cepat, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," ucapnya singkat.
(TribunManado.co.id/Fis)
Baca Berita Tribun Manado di Google News
WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK