TRIBUNMANADO.CO.ID- Banyak cara dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk meningkatkan kompetensi siswa dan guru.
Satu di antaranya dengan membuka program Bina Talenta Indonesia 2025.
Program tersebut digelar oleh Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas).
Baca juga: Daftar 13 Aturan Baru Tentang Pendidikan yang Diterbitkan Kemendikdasmen
Sekarang pendaftran program tersebut sedang dibuka.
Mengutip dari pusatprestasinasional.kemdikbud.go.id, program ini dirancang sebagai upaya strategis untuk memperkuat sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.
Program tersebut masih buka hingga 15 Agustus 2025 mendatang.
Di mana fokus utama program ini pada pengembangan talenta di bidang STEM (Science, Technology, Engineering, Mathematics), Koding, dan Kecerdasan Artifisial, sekaligus menguatkan karakter para peserta didik.
Bina Talenta Indonesia ditujukan bagi murid jenjang Pendidikan Dasar (SMP/MTs/sederajat) dan Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/sederajat) yang telah memiliki prestasi minimal sebagai peserta pada ajang-ajang kompetisi di tingkat kabupaten/kota selama tahun 2024 dan 2025, serta bagi guru yang aktif membina talenta murid sebagai pemandu talenta.
Pendaftaran resmi dibuka mulai tanggal 2 sampai 15 Agustus 2025, dan pendaftarannya dapat dilakukan melalui portal resmi Puspresnas Kemendikdasmen.
Syarat Daftar
Mengutip dari Instagram @puspresnas, berikut syarat daftar untuk murid dan guru:
1. Murid
Jenjang Pendidikan Dasar (SMP/MTs/sederajat) dan Pendidikan Menengah (SMA/MA/SMK/MAK/sederajat)
Memiliki predikat minimal sebagai peserta pada ajang kompetisi tingkat kabupaten/kota yang diadakan oleh Puspresnas dan BPTI, seperti:
- OSN (Olimpiade Sains Nasional)
- OPSI (Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia)
- LKS (Lomba Kompetensi Siswa)
- FLS3N (Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional)
- O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional)
- GSI (Gerakan Pramuka Indonesia)
- FIKSI (Festival Ilmiah Kreativitas Siswa Indonesia)
Atau ajang lain yang sudah terkurasi dan diselenggarakan pada tahun 2024 dan 2025.
2. Pemandu Talenta (Guru)
Guru pada jenjang SMP/MTs/sederajat dan SMA/MA/SMK/MAK/sederajat
Aktif membina talenta murid, baik sebagai pembina ekstrakurikuler maupun pembina ajang kompetisi talenta.