TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah masih terus memberikan bantuan subsidi upah kepada para pekerja.
Terkait hal tersebut, pemerintah telah kembali memperpanjang pencairan BSU hingga 6 Agustus 2025.
Tentunya ini menjadi kabar gembira bagi yang belum menerima BSU.
Keputusan ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang belum mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) melalui PT Pos Indonesia.
Sebelumnya, masa pencairan BSU dijadwalkan berakhir pada 3 Agustus 2025.
Namun, berdasarkan hasil rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Dirut Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan, perpanjangan diberikan selama lima hari tambahan.
"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam kunjungan ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antara.
Syarat penerima BSU
BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan satu kali. Bantuan ini menyasar:
- Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Termasuk 17,3 juta pekerja formal
- Dan sekitar 565 ribu guru honorer.
Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.
Cara mencairkan BSU di Kantor Pos
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan, berikut cara mencairkan BSU di kantor pos:
1. Cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:
- Unduh aplikasi Pospay Mobile di Play Store atau App Store