Pelaku yang sudah mengkonsumsi minuman keras sudah tidak dapat mengontrol diri hingga akhirnya menganiaya ND (22) warga pasir putih, dan GN (16) warga yang sama.
Pelaku berinisial RM (27) ini menganiaya 2 korban di salah satu pantai wisata yang ada yang ada di desa Pasir Putih, Kecamatan Sang Tombolang.
"Kronologinya sekitar pukul 00.30 WITA pada Sabtu (02/08/2025) tepatnya di salah satu tempat karaoke di desa pasir putih pelaku melakukan aksinya," ucap Kasat Reskrim Iptu Stevanus Mentu Minggu (03/08/2025).
Sebelum kejadian, pelaku RM dalam kondisi mabuk berat dari arah pantai masuk ke dalam rumah makan yang juga tempat karaoke.
"Disini pelaku mengancam beberapa orang yang juga berada di lokasi dengan mengatakan "kiapa ngoni mo bakalae Deng Torang", namun hal tersebut tidak digubris beberapa orang karena paham bahwa pelaku sudah mabuk," jelas Mentu.
Dari sini, karena tidak di gubris pengunjung lainnya pelaku keluar dari rumah makan, selengkapnya baca
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.