Kasus Dana Hibah GMIM

Plt Ketua BPMS Pastikan Uang dalam Rekening Sinode GMIM Sudah Disita dan Dananya Dialihkan

Penulis: Tim Tribun Manado
Editor: Frandi Piring
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GMIM - Plt Ketua BPMS Pendeta Janny Rende memastikan bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita dan dananya dialihkan ke Bank lain. Potret Pendeta Janny Rende saat diwawancarai Tim Tribun Manado pada Kamis (17/4/2025) lalu.

Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara sebelumnya memblokir rekening Sinode GMIM di Bank SulutGo.

Pemblokiran ini dilakukan karena diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja dialokasikan ke dalam rekening milik Sinode GMIM.

Tapi saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.

Hal tersebut dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan ketika dikonfirmasi Tribun Manado.

"Iya benar rekening Sinode GMIM sudah dibuka kembali," kata Kabid Humas Senin (28/7/2025).

Kombes Alamsyah menyebut, penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan hingga rekening tersebut sudah bisa dibuka kembali.

"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya.

GMIM - Dana Miliaran dalam Rekening Sinode GMIM yang Disita Telah Dialihkan ke Bank Lain. (Kolase foto Gedung Sinode GMIM di Jalan Raya Tomohon – Manado, Kelurahan Talete II, Kota Tomohon, Sulut dan gambar ilustrasi uang pecahan seratus ribu.) (Tribun Manado/Handout/Dok. Hai Grid)

5 Tersangka Telah Ditahan

Lima orang tersangka telah ditetapkan dan ditahan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.

Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina. Semuanya telah ditahan.

Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.

Diketahui pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023, Pemprov Sulut telah melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan

Akibatnya, diduga negara mengalami kerugian dana mencapai Rp8,9 miliar. 

Dalam kasus ini modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.

Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan atau pertanggungjawabannya fiktif. 

Selain para tersangka yang sudah ditahan, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM. (Art/Ren)

-

Baca juga: Berita Populer Sulut: Kecelakaan Sepasang Kekasih Masuk Jurang, Soal Penyetoran Sentralisasi GMIM

 
 

Berita Terkini