TRIBUNMANADO.CO.ID - Pihak Polda Sulawesi Utara memberikan keterangan soal uang Rp 3,4 miliar milik GMIM yang disita.
Uang tersebut sebelumnya disimpan di Bank SulutGo (BSG) namun disita oleh pihak Polda Sulawesi Utara untuk kepentingan penyidikan.
Hal itu sebagaimana yang dibeber oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan kepada Tribun Manado melalui sambungan WhatsApp, Selasa (29/7/2025).
Dirinya menerangkan, uang Rp 3,4 miliar tersebut memang disita.
Namun, rekeningnya yang sebelumnya diblokir telah dikembalikan kepada pihak GMIM.
"Untuk rekening sudah dikembalikan dan bisa digunakan," terang Alamsyah Parulian Hasibuan.
Sebelumnya, Plt Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende saat dikonfirmasi Tribunmanado.com via WA Selasa (29/7/2025) menyebut bahwa ada pemberitahuan dari BSG bahwa uang dalam rekening Sinode GMIM sudah disita.
Atas hal tersebut dirinya pun berencana membahas masalah ini dengan BPMS sekaligus akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.
"Karena ini sudah menjadi masalah hukum," katanya.
Sumber Tribunmanado di GMIM menuturkan masalah tersebut cukup memusingkan GMIM.
Pasalnya rekening itu menampung dana sentralisasi gereja - gereja dan digunakan untuk pelayanan.
"Kalau sekarang kami bisa bertahan, tapi kalau ke depan entah bagaimana bisa bertahan tanpa pendanaan itu," kata sumber Tribunmanado.
Ketua Wilayah GMIM di Likupang Billy Johanis mengaku sedari awal tidak setuju dengan pemblokiran rekening GMIM oleh Polda Sulut.
Menurut dia, yang diselidiki adalah dana hibah tahun 2023.
"Tapi yang disita adalah rekening GMIM yang menampung dana tahun ini," kata dia.
Menurut Billy, rekening itu menampung dana sentralisasi.
Dana ini digunakan untuk membiayai pelayanan.
"Bukan hanya untuk pendeta saya, tapi untuk membiayai operasional SLB dan lainnya," katanya.
Adapun alasan Polda Sulut sempat membloki rekening GMIM lantaran diduga terdapat dana hasil tindak pidana korupsi yang sengaja ditempatkan pada rekening tersebut.
Namun saat ini, rekening Sinode GMIM tersebut sudah bisa dibuka kembali.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Hasibuan menyebut rekening tersebut sudah dikembalikan lagi ke pihak GMIM karena penyidik sudah selesai melakukan serangkaian penyidikan.
"Kepentingan penyidikan sudah selesai maka dibuka kembali," jelasnya
Tindak Lanjut Petunjuk JPU
Langkah pemblokiran rekening GMIM ditempuh pihak Polda Sulut untuk menindaklanjuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam P-19 yang disampaikan kepada penyidik.
"Jadi ini petunjuk JPU dalam P-19 yang disampaikan kepada kami," jelasnya
Menurutnya bahwa arah baru dalam penanganan tindak pidana korupsi adalah dengan adanya asset recovery yang bertujuan untuk mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana tersebut.
"Sehingga tidak hanya berfokus pada pemidanaan namun juga terhadap pemulihan kerugian yang dialami negara sehingga terhadap penanganan tindak pidana korupsi pada pemberian dana hibah Pemerintah Provinsi sulut kepada sinode GMIM dilakukan pemblokiran," jelasnya
5 orang tersangka ditetapkan Polda Sulawesi Utara pada dugaan korupsi pada kasus dana hibah Pemprov Sulut.
Mereka adalah Mantan Kepala BKAD Pemprov Sulut Jefry Korengkeng, Mantan Karo Kesra Fereydi Kaligis, Mantan Sekprov Steve Kepel, Mantan Asisten III Assiano Gemmy Kawatu, Ketua Sinode GMIM Hein Arina.
Semuanya mereka ditahan.
Kelima tersangka diduga ikut serta menikmati secara pribadi uang negara sebanyak Rp 8,9 Miliar.
Rentang waktu terjadinya kasus ini, yakni pada tahun 2020, 2021,2022 dan 2023.
Di tahun-tahun itu, Pemprov Sulut melaksanakan pengalokasian, pendistribusian dan realisasi dana untuk belanja hibah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sejumlah Rp. 21.5 Miliar yang dilakukan secara melawan hukum dan atau menyalahgunakan kewenangan
Atas kejadian hal tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 8,9 Miliar.
Modus yang dilakukan yaitu melakukan mark-up dalam penggunaan dana.
Penggunaan dana tidak sesuai peruntukkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan pertanggungjawabannya fiktif.
Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti dokumen surat yang berkaitan dengan pemberian dana hibah dari pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM (Art/Fer/Rend)
Baca juga: Korban Selamat Capai 673 Orang, Jumlah Penumpang KM Barcelona VA Nyaris 3 Kali Lipat dari Manifest
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Manado, Threads Tribun Manado dan Google News Tribun Manado untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.